INDONESIAONLINE – Menurut kesepakatan para ulama, salat berjemaah tidaklah wajib bagi kaum wanita. Salat jemaah menjadi hal yang dianjurkan bagi kaum wanita. Tetapi, bagaimana sebenarnya hukum salat berjemaah bagi kaum wanita ?.

Diolah dari Rumaysho dan IslamPos, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah, saat ditanyai perihal wanita wajib mengerjakan shalat secara jama’ah setiap melaksanakan shalat fardhu menjelaskan, bahwa wanita tidak wajib menjalankan salat secara berjemaah.

“Wanita tidak wajib melaksanakan salat secara berjemaah. Salat jemaah hanya wajib bagi laki-laki. Adapun para wanita, mereka tidak wajib mengerjakan salat secara berjama’ah. Akan tetapi boleh atau mungkin dianjurkan bagi mereka melaksanakan salat secara jama’ah dengan imam di antara mereka (para wanita). Namun sebagaimana yang kami katakan bahwa imam mereka berdiri di antara shaf yang ada (bukan maju ke depan),” (Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 103, Dar Ibnul Haitsam).

Baca Juga  Amal Ibadah Tak Seberapa, Dua Wanita Ini Jadi Penghuni Surga 

Rasulullah SAW dalam sabdanya, perihal salat berjamaah menyampaikan, “Salat berjemaah itu melebihi salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat,” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Mereka yang berhak menjadi umum pada kaum perempuan adalah mereka yang pemahaman Al-Qur’annya bagus. Tetapi, jika pemaham Al-Qur’an mereka sama, maka yang berhak menjadi imam adalah mereka yang pemahaman sunnahnya paling paham. 

Dan jika ketika shalat berjamaah di rumah, maka seseorang yang berhak menjadi imam adalah tuan rumah. Meskipun dalam hal imam ia berhak dan boleh mengizinkan orang lain untuk jadi imam. 

Salat berjemaah bagi kaum perempuan yang utama adalah mereka yang berada pada barisan pertama dan kemudian pada barisan berikutnya. Hal ini berdasarkan sabda dari Rasulullah SAW.

“Sesungguhnya Allah menurunkan rahmat dan para Malaikat-Nya mendo’akan orang-orang yang berada pada barisan-barisan terdepan (dalam shalat berjama’ah),” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa-i)

Baca Juga  Sistem COD Lewat Marketplace Haram Hukumnya, Begini Penjelasannya

Dan jika kaum wanita berjemaah dengan kaum laki-laki, maka Barus. Mereka harus terpisah barisan. Barisan terbaik bagi para wanita adalah yang paling terakhir. Sedang yang paling buruk adalah barisan pertama. Meskipun dalam jamaah wanita itu sendiri, hendaknya ia berada pada barisan belakang pria. Begitupun ketika melakukan shalat dengan mahramnya.

“seburuk-buruk barisan kaum wanita adalah pada barisan pertama” (HR. Muslim, an-Nasa-i, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah).

Jika seorang wanita menjadi imam, maka dianjurkan untuk mengeraskan bacaannya. Namun, jika terdapat kaum laki-laki, maka hendaknya ia memelankan suara, kecuali jika laki-laki tersebut merupakan mahramnya. 

Ketika seorang wanita saalat bersama laki-laki yang bukan mahramnya, maka tidaklah boleh seorang laki-laki menjadi imam. Laki-laki yang bukan mahramnya, diperbolehkan menjadi imam bagi sekelompok wanita. Karena berkumpulnya banyak wanita, menghilangkan al-khalwah (berduaan) dan fitnah.