INDONESIAONLINE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri  menggelar Sosialisasi Produk Hukum (SPH) kepada masyarakat warga Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Kegiatan Sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan Pemahaman Masyarakat terhadap produk produk hukum di pemerintahan.

Kegiatan yang digelar di kantor kelurahan pakelan ini dilaksanakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Fraksi Partai Gerindra Katino A.Md, Rabu, (1/03/2023). Hadir dalam kegiatan ini sebagai pemateri mewakili Kepala Disperdagin Kota Kediri Tanto Wijohari, Lilin Nuryati selaku Kepala Kabid Perindustrian Disperdagin Kota Kediri, Ibu Marry Susilo. SE, MH, Bacaleg Gerindra DPRD Provinsi Jatim 8, Kepala Kelurahan Pakelan, serta warga masyarakat pakelan.

Dalam kesempatan ini Lilin Nuryati mengutarakan bahwa program ini merupakan program Pemkot Kediri dalam rangka pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penyelenggaraan program Bantuan Modal DBHCHT 2023 ialah untuk meringankan beban pelaku UMKM di Kota Kediri khususnya persoalan permodalan sehingga diharapkan masyarakat Kota Kediri semakin berdikari.

Baca Juga  Relawan Ganjar Pranowo di Jatim Tancap Gas

“Syarat agar bisa mendaftar yaitu warga Kota Kediri, lokasi usaha juga di Kota Kediri, berusia 18-64 tahun, hanya satu penerima dalam satu KK/rumah, dan bukan merupakan penerima Bantuan Modal Usaha Tahun 2022. Selanjutnya, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen pendaftaran, sebagai berikut: KTP, KK, foto berwarna 4×6, NIB, RAB, serta foto produk dan usaha” terang Lilin.

Sementara itu Katino A.Md dalam kesempatan ini mengatakan kegiatan sosia;isasi seperti ini rutin dilaksanakan dengan maksud supaya masyarakat mampu memahami dan mengerti produk hukum yang dibuat selain itu masyarakat juga bisa paham dengan aturan aturan yang berlaku di kota Kediri.

” Sosialisasi produk hukum tahap tiga tahun 2023 ini pertama kalinya di kelurahan pakelan dengan ini kami berharap masyarakat Pakelan pada khususnya dan kota Kediri pada umumnya tahu dan memahami produk hukum yang sudah dibuat oleh wakil rakyat dan seperti apa aplikasi dan regulasinya ” terang Wakil Ketua DPRD Kota Kediri itu.

Baca Juga  Wali Kota Kediri Tinjau Langsung Operasi Pasar Minyak Goreng untuk Rakyat

Katino juga mengatakan, kegiatan sosialisasi seperti ini memang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kediri. Namun pihaknya menilai tidak semua masyarakat kota kediri mengetahui dan memahami.

” Sosialisasi seperti ini akan rutin kita lakukan, karena agar masyarakat semakin tahu dan memahami aturan-aturan apa saja yang ada di kota kediri. Kegiatan semacam ini akan terus kami lakukan bergantian dan bertahap supaya bisa menyentuh semua lapisan masyarakat ” tutup Katino.