INDONESIAONLINE – Dewan Pengawas (Dewas) KPK akhirnya menjatuhkan sanksi etik sedang terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas menyatakan Ghufron melakukan pelanggaran etik terkait murasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Karena itu, Dewas menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, menjaga sikap dan perilaku dengan menaati serta melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. Ghufron juga disanksi pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Dalam persidangan, Dewas KPK menilai Nurul Ghufron tidak terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK melakukan hubungan langsung dengan pihak terkait perkara di KPK. Dewas KPK mengatakan tidak ada nama Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat sekjen Kementan dalam dokumen pengumpulan informasi dari Deputi Inda KPK ke pimpinan KPK terkait dugaan korupsi di Kementan pada 2021.
Dewas kemudian mempertimbangkan pelanggaran dugaan pelanggaran Pasal 4 Ayat 2 Huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK menyalahgunakan kewenangannya. Dewas KPK menyebut Ghufron menghubungi Kasdi pada 2022 terkait masalah mutasi ASN Kementan bernama Andi Dwi Mandasari.
Dewas mengatakan permohonan mutasi Andi sebenarnya telah ditolak oleh Kementan, dalam hal ini Kasdi yang menjabat sekjen. Andi Dwi Mandasari kemudian mengajukan pengunduran diri dari Kementan.
“Saksi Kasdi Subagyono memberi keterangan tidak akan memberi mutasi kepada Andi Dwi Mandasari jika tidak ada permintaan dari terperiksa (Nurul Ghufron),” ucap Dewas KPK.
Dewas mengatakan Ghufron mengklaim menghubungi Kasdi atas alasan kemanusiaan. Namun Dewas tidak sepakat dengan alasan Ghufron.
“Setelah mutasi Andi Dwi Mandasari disetujui, terperiksa juga menghubungi saksi Kasdi Subagyono untuk mengucapkan terima kasih,” sambung Dewas KPK.
Dewas KPK juga mempertimbangkan soal Ghufron tidak menerima apa pun dari bantuan mutasi itu. Dewas KPK mengatakan ada-tidaknya imbalan itu tak memengaruhi penyalahgunaan pengaruh Ghufron sebagai pimpinan KPK.
“Terperiksa harusnya menyadari apa yang dilakukannya tidak terlepas dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK,” ujar Dewas.
Dewas KPK menyatakan tindakan Ghufron menghubungi Kasdi adalah penyalahgunaan pengaruh. Dewas KPK juga menilai pengakuan Ghufron soal telah berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, tidak relevan. “Terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” ucap Dewas KPK.
Sebelumnya, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melakukan penyalahgunaan jabatan. Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya sebagai wakil ketua KPK dalam membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian.
Ghufron sempat melawan kasus etiknya di Dewas tersebut. Dia menggugat aturan sidang etik Dewas KPK ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dua gugatan Ghufron itu kini telah kandas. PTUN juga telah mencabut putusan sela yang memerintahkan Dewas KPK menghentikan sementara sidang etik Ghufron. (red/hel)