Beranda

WALHI Kritik Rencana Satgas Sampah Prabowo

WALHI Kritik Rencana Satgas Sampah Prabowo
Ilustrasi fenomena sampah di Indonesia yang membuat Presiden Prabowo akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah Nasional (Ist)

INDONESIAONLINE – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah Nasional menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Organisasi lingkungan ini menilai bahwa pendekatan yang lebih efektif adalah memperkuat penegakan hukum yang sudah ada, daripada membentuk tim baru yang berpotensi tumpang tindih.

Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Zenzi Suhadi, berpendapat bahwa satgas yang ideal seharusnya memiliki kewenangan terintegrasi, mulai dari administratif, penyidikan, hingga penuntutan. “Selama ini, masalahnya bukan tidak ada kewenangan, tetapi fungsi penegakan hukum yang tidak berjalan optimal,” ujar Zenzi beberapa waktu lalu.

Zenzi menyoroti penurunan fungsi penegakan hukum di bidang lingkungan hidup sejak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) digabung dengan Kementerian Kehutanan. Menurutnya, isu-isu kehutanan cenderung mendominasi perhatian, sehingga masalah sampah terabaikan.

Dengan dipisahnya kembali KLH, Zenzi justru melihat peluang untuk memperkuat Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda). Badan di tingkat daerah ini, dengan dukungan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dapat menuntut pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai dari pemerintah daerah.

“Pembentukan satgas baru justru menunjukkan pendekatan kekuasaan, bukan penegakan hukum,” tegas Zenzi.

Pendekatan End-of-Pipe Dikritik, Solusi Hulu Lebih Mendesak

Kritik serupa juga datang dari Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI). Alih-alih hanya fokus pada pemusnahan sampah di hilir, AZWI mendesak pemerintah untuk mengatasi masalah sampah dari sumbernya (hulu).

David Sutasurya, Anggota Komite Pengarah AZWI, menyoroti ketergantungan pada pendekatan end-of-pipe yang membutuhkan investasi besar.

“Pejabat publik seringkali hanya menekankan pada pemusnahan sampah dan teknologi, padahal akar masalahnya ada di hulu,” ungkap David kepada Tempo pada Kamis, 20 Maret 2025.

AZWI mendesak pemerintah untuk memastikan pemilahan sampah sejak dari sumbernya, mempercepat pelarangan produk dan kemasan sekali pakai, serta mendorong daur ulang. Pendekatan ini, menurut David, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Jika pemilahan dilakukan dengan baik, 60-70 persen sampah tidak perlu diangkut ke TPA. Dengan pembatasan produk sekali pakai, pengurangan sampah ke TPA bisa mencapai lebih dari 80 persen,” jelas David.

Exit mobile version