Beranda

Wali Kota Surabaya Larang Sekolah Negeri Tarik Pungutan

Wali Kota Surabaya Larang Sekolah Negeri Tarik Pungutan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tegaskan larangan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah negeri, baik SD maupun SMP (ist)

INDONESIAONLINE – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan tegas melarang seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Surabaya untuk menarik biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri se-Kota Surabaya di SDN Ketabang Kali, Senin (5/8/2024).

Pertemuan ini digelar sebagai respon atas mencuatnya isu pembelian buku pendamping oleh Koordinator Kelas (Korlas) di SDN Ketabang Kali. Eri menegaskan bahwa meskipun buku teks utama disediakan gratis oleh pemerintah, buku teks pendamping bersifat opsional dan tidak boleh diwajibkan.

“Jangan sampai ada perbedaan kepemilikan buku teks pendamping yang memicu kecemburuan dan perundungan antar siswa. Hal ini dapat merusak mental anak,” tegas Eri.

Untuk itu, Eri mendorong para guru agar lebih kreatif dalam proses pembelajaran. Guru didorong memanfaatkan berbagai sumber belajar, seperti buku teks pendamping yang dimiliki sekolah, platform Merdeka Belajar, dan sumber belajar lainnya.

“Guru bisa membeli satu buku teks pendamping untuk dijadikan referensi atau memanfaatkan platform digital. Jangan memilih jalan pintas dengan menjual buku pendamping kepada siswa,” imbuhnya.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Eri meminta seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri di Surabaya membuat surat pernyataan tidak akan menarik iuran dari siswa.

Lebih lanjut, ia juga meminta agar kegiatan-kegiatan sekolah yang membutuhkan biaya besar dan membebani siswa ditiadakan. Sebagai contoh, wisuda dapat diganti dengan kegiatan seni sederhana di sekolah dan rekreasi dapat diarahkan ke tempat bersejarah di Surabaya.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Yusuf Masruh memastikan permasalahan tunggakan uang pembelian buku teks pendamping di SDN Ketabang Kali telah selesai. Ke depan, Dispendik akan memetakan pola komunikasi yang lebih baik antara orang tua dan sekolah demi terwujudnya sinergi dalam dunia pendidikan.

“Kami berharap orang tua dan sekolah dapat mengesampingkan ego masing-masing dan fokus pada kepentingan pendidikan anak,” pungkas Yusuf.

Sebelumnya, kasus dugaan pungutan di SDN Ketabang Kali bermula dari pembelian buku pendamping mata pelajaran agama yang dikoordinir oleh Korlas. Tiga orang tua siswa yang tidak membeli buku tersebut merasa tersinggung karena anak mereka tidak kebagian buku dan kemudian menyebarkannya di media sosial (mbm/dnv).

Exit mobile version