Beranda

Wamenaker Ebenezer Hadapi Pengusaha Surabaya Terkait Dugaan Tahan Ijazah

Wamenaker Ebenezer Hadapi Pengusaha Surabaya Terkait Dugaan Tahan Ijazah
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer sebut banyak hal janggal di UD Sentosa Seal Surabaya yang menahan ijazah karyawan (Ist)

INDONESIAONLINE – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, turun langsung ke Surabaya untuk mengonfrontasi pengusaha Jan Hwa Diana terkait dugaan penahanan ijazah mantan karyawannya. Dalam kunjungannya ke UD Sentosa Seal di Pergudangan Margomulyo, Wamenaker yang didampingi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, mengaku mendapat perlakuan kurang menyenangkan dan menyebut sikap pengusaha janggal.

Inspeksi mendadak yang dilakukan pada Kamis (17/4/2025) itu sempat diwarnai penolakan. Pagar utama gudang tak kunjung dibuka untuk rombongan Wamenaker, memaksa mereka masuk melalui pintu samping yang lebih kecil.

Insiden ini mengingatkan Wakil Wali Kota Armuji pada pengalamannya sebelumnya di lokasi yang sama, yang sempat viral. “Lho gak dibukakno maneh, koyok wingi (Lho tidak dibukakan lagi, seperti kemarin),” celetuk Armuji, disambut senyum Wamenaker Ebenezer.

Setelah berhasil masuk—meski awak media dilarang meliput di dalam area gudang—Wamenaker yang akrab disapa Noel ini bertemu langsung dengan Diana. Mediasi pun digelar dengan menghadirkan para mantan karyawan yang sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Namun, hasil mediasi tampaknya tidak memuaskan. Noel mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Diana yang dinilainya tidak menghargai kehadiran pejabat negara dan terus mengelak saat ditanya soal penahanan ijazah.

“Kejadiannya sama (seperti dialami Wawali Armuji). Tidak dihargai. Banyak hal janggal,” ungkap Noel seusai pertemuan.

“Padahal ini hal sepele. Kewajiban negara menjaga hubungan industrial ini tetap harmonis. Saya pikir Pak Wawali saja yang tidak dihargai, ternyata saya juga,” lanjutnya.

Noel menegaskan, jika masalahnya adalah utang piutang antara mantan karyawan dan perusahaan, pihaknya bersama pejabat lain yang hadir siap melunasinya demi ijazah tersebut kembali.

“Kalau buruhnya berutang saya mau bayar. Ada anggota dewan juga mau bayar. Ada Pak Wawali juga mau bayar. Ada Kapolres juga mau bayar. Ini saya juga gak tahu, ada apa ya?” tanyanya heran.

Ia menekankan bahwa praktik menahan ijazah pekerja merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi, terlebih ini menyangkut mantan karyawan.

“Jangan pernah menahan ijazah pekerja. Itu pelanggaran hukum,” tegas Noel, seraya menambahkan bahwa di era pemerintahan saat ini, tindakan yang menyakiti rakyat tidak dibenarkan.

Karena sikap pengusaha yang dinilai tidak kooperatif dan mengelak, Wamenaker memutuskan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

“Berkelit orangnya. Gak mengakui. Ini kantor gudang tempat kerja bukan tempat bermain. Jadi ada hal-hal yang janggal, banyak yang aneh. Kami serahkan ke aparat penegak hukum. Kami yakin kepolisian tahu apa yang harus dilakukan,” pungkas Noel, merujuk pada laporan yang sudah dibuat para mantan karyawan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak (mbm/dnv).

Exit mobile version