Beranda

Wamenkes Dante: Pelecehan Pasien Coreng Sumpah Dokter, Ancam Cabut Izin Praktik Permanen

Wamenkes Dante: Pelecehan Pasien Coreng Sumpah Dokter, Ancam Cabut Izin Praktik Permanen
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono saat di Puskesmas Janti, Rabu (17/4/2025) (jtn/io)

INDONESIAONLINE – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, bereaksi keras terhadap kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter (AY) terhadap pasien di sebuah rumah sakit swasta di Kota Malang. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu adalah pelanggaran serius terhadap sumpah dokter dan berjanji akan menindaklanjutinya secara tegas.

Penegasan ini disampaikan Dante di sela-sela kunjungannya ke Puskesmas Janti, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (17/4/2025), setelah mengetahui adanya laporan kasus yang menimpa seorang pasien asal Bandung pada September 2022 lalu.

“Setiap tindakan di luar konteks pelayanan yang etis dan legal, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami tahu itu mencederai sumpah dokter,” ujar Dante.

Ia menekankan bahwa dokter dididik secara khusus mengenai etika profesi sebagai landasan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, dugaan tindakan asusila seperti yang dilaporkan tidak dapat ditoleransi.

“Saya juga seorang dokter, saya belajar kedokteran, jadi saya tahu kita dididik etika untuk menjalankan profesi. Apalagi jika ada kegiatan bersifat asusila, pasti akan ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dante menjelaskan bahwa tindak lanjut tidak hanya akan menyasar aspek etika, tetapi juga ranah hukum dan regulasi profesi. Ia mencontohkan sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR).

“Beberapa waktu lalu ada kasus terkait asusila, dan STR (dokternya) sudah dicabut oleh Kementerian Kesehatan. Jika STR dicabut, dia tidak akan bisa praktik seumur hidup,” tegas Dante, mengisyaratkan potensi sanksi serupa jika dokter AY terbukti bersalah.

Wamenkes menyatakan kesedihan dan penyesalan mendalam atas segala bentuk tindakan yang keluar dari koridor etis profesi kedokteran. “Saya sangat sedih dan sangat menyesalkan segala bentuk kegiatan di luar tindakan etis yang seharusnya dilakukan berdasarkan sumpah dokter yang suci,” tuturnya.

Kasus ini sendiri mencuat setelah korban, yang mengalami dugaan pelecehan saat dirawat karena sinusitis dan vertigo pada 2022, memutuskan untuk berbicara ke publik dan berencana melaporkan oknum dokter AY ke pihak kepolisian pada April 2025. Korban menuduh dokter AY melakukan pemeriksaan tidak wajar yang mengarah pada pelecehan seksual saat berada di ruang rawat inap VIP.

Pihak rumah sakit swasta tempat kejadian dilaporkan telah menonaktifkan dokter AY sementara proses investigasi internal dan potensi proses hukum berjalan (ir/dnv).

Exit mobile version