Sindikat TPPO pengantin pesanan China di Pontianak terbongkar, 2 korban asal Medan diselamatkan, tersangka ER ditangkap. Bermula laporan warga.
INDONESIAONLINE – Mawardi tidak menyangka pesan singkat dari rekannya di Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/5/2026) lalu akan membongkar sindikat perdagangan orang (TPPO) skala internasional. Pesan itu berbunyi: “Tolong cek rumah di Perumahan Mega Mansion Blok C No. 12, ada dua cewek asal sini yang bilang ditahan, mau minta tolong.”
Keesokan harinya, Mawardi melaporkan informasi tersebut ke Kantor Kelurahan setempat. Tim gabungan yang terdiri dari Lurah, Bhabinkamtibmas, ketua RT, dan petugas Satreskrim Polresta Pontianak mendatangi rumah tersebut.
Di dalam, mereka menemukan dua perempuan yang ketakutan: DN (25) dan AR (15), keduanya berasal dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang perempuan berinisial ER (48), penghuni rumah, langsung diamankan sebagai tersangka.
Menurut Mawardi, saat pertama kali melihat korban di rumah tersebut, AR yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP tampak gemetar. “Dia menangis pelan, bilang nggak dikasih pulang, ponselnya disita. DN juga bilang mereka sudah seminggu di dalam rumah, nggak boleh keluar sama sekali,” ujar Mawardi, Jumat (29/5/2026) kemarin.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto membenarkan pengungkapan tersebut. ER ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merekrut, menampung, dan menyalurkan korban untuk dijadikan pengantin pesanan ke China.
“Modusnya berkedok perjodohan internasional, tapi faktanya adalah TPPO. Korban dijanjikan kehidupan lebih baik di China, padahal mereka akan dieksploitasi,” terang Endang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti: paspor kedua korban, tiga unit telepon seluler, surat izin orang tua palsu, kartu keluarga, dan akta kelahiran AR. Dari pemeriksaan sementara, ER mengaku sudah dua tahun menjadi broker TPPO, dan telah mengirim 12 korban ke China sejak 2024. Ia mendapat komisi Rp10 juta per korban yang berhasil diberangkatkan.
Data Polda Kalimantan Barat 2026 menunjukkan, wilayah ini adalah titik transit utama TPPO ke China, dengan 17 kasus TPPO di 2025, melibatkan 42 korban, 12 di antaranya ditujukan ke China.
“Pontianak memiliki banyak penerbangan langsung ke Guangzhou dan Shanghai, sehingga menjadi sasaran empuk sindikat,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Suharto.
Mahar Rp40 Juta, Korban Ditipu Janji Nikah ke China
DN menceritakan, ia dan AR direkrut oleh kenalannya di Medan pada April 2026. Mereka dijanjikan bekerja sebagai perawat lansia di Guangzhou dengan gaji Rp15 juta per bulan. Namun saat tiba di Pontianak, janji itu berubah: mereka harus menikah dengan pria asal China untuk mendapatkan mahar Rp40 juta.
“Kami cuma dikasih Rp5 juta buat biaya travel, terus disuruh tanda tangan surat perjanjian. Isinya, kalau kami batalkan nikah, harus ganti rugi Rp20 juta. Saya nggak tahu AR masih di bawah umur, kami dibilang sama-sama 25 tahun,” ujar DN, yang masih mengenakan baju yang sama sejak seminggu lalu.
AR, yang baru berusia 15 tahun, mengaku orang tuanya di Medan diberikan Rp5 juta dan surat izin palsu yang menyatakan ia berusia 21 tahun. “Ibu saya disuruh tanda tangan, bilang saya mau kerja di luar negeri. Saya nggak tahu mau dinikahin sama orang asing, saya takut,” ujar AR sambil menunduk.
Data Komnas Perempuan 2026 mencatat, 412 kasus TPPO dengan modus perjodohan internasional terjadi sepanjang 2025, naik 18% dari 2024. Sebanyak 70% korban mengalami kekerasan fisik dan seksual di China dalam enam bulan pertama pernikahan.
“Mayoritas korban adalah perempuan dan anak di bawah umur, yang rentan terhadap janji pekerjaan atau kehidupan lebih baik,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Sinta Nuriyah.
Sementara laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 2026 menyebut TPPO sebagai kejahatan transnasional terbesar ketiga di Indonesia setelah narkoba dan perdagangan senjata. China menjadi tujuan utama korban TPPO Indonesia, menyerap 35% dari total korban TPPO internasional pada 2025.
Polisi Kejar Jaringan Penyalur Lintas Daerah
Penyidik Polresta Pontianak masih mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan sindikat yang lebih luas. “ER bukan pelaku tunggal. Ada perekrut di Medan, penampung di Jakarta, dan penerima di Guangzhou. Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Interpol untuk menangkap para tersangka lainnya,” kata Endang.
Atas perbuatannya, ER dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Karena ada korban anak di bawah umur (AR), ancaman hukuman ER bisa bertambah menjadi 20 tahun penjara sesuai pasal 6 UU tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan atau perjodohan ke luar negeri yang tidak jelas. “Selalu verifikasi izin penyalur dengan Disnaker setempat, dan pastikan usia korban sesuai dengan dokumen. Jangan mudah percaya janji manis dengan iming-iming uang besar,” imbau Endang.
Mawardi, yang kini diapresiasi warga sekitar, mengaku hanya melakukan kewajibannya sebagai warga negara. “Saya kasihan lihat mereka, apalagi ada anak kecil. Kalau saya diam saja, siapa tahu mereka sudah dikirim ke China dan nasibnya lebih buruk. Jangan biarkan orang lain menderita kalau kita bisa bantu,” tutupnya.
Sindikat pengantin pesanan ini adalah pengingat bahwa TPPO masih marak di Indonesia, dan peran masyarakat sangat krusial untuk mengungkap kejahatan terselubung ini. Bagi warga yang mengetahui indikasi TPPO, bisa melapor ke hotline 110 atau kantor polisi terdekat.
