Uncategorized  

Warga Jember Adukan Pengembang Perumahan, Ini Sikap Wakil Bupati

Warga Jember Adukan Pengembang Perumahan, Ini Sikap Wakil Bupati

INDONESIAONLINE – Wakil Bupati Jember KH M.B. Firjoun Barlaman, Selasa (14/3/2023) menerima aduan dari perwakilan warga Perumahan Tugu Kavling, Tugu Bungur Asri (TBA) 1 dan Tugu Bungur Asri (TBA) 2 di Lingkungan Gebang Darwo Timur Gang Tugu RW 18 Kelurahan Gebang Patrang, Jember, yang tergabung dalam Forsatu (Forum Warga Bersatu).

Dalam pertemuan yang digelar di lobi wakil bupati ini, Gus Firjaun menyatakan bahwa persoalan warga Gang Tugu Kelurahan Darwo Timur dan perumahan yang ada di belakangnya sudah berjalan bertahun-tahun. Kedatangan warga untuk mencari solusi dan penyelesaian karena berlarut-larut sampai saat ini.

“Hari ini kami menerima kedatangan tamu dari warga Tugu Gebang dan juga warga perumahan. Kedatangan mereka ke sini untuk mengadu ke Bapak Bupati agar membantu mencari solusi dan mengambil kebijakan terhadap persoalan yang mereka hadapi bertahun-tahun,” ujar Gus Firjoun.

Gus Firjoun menyatakan sudah mendapatkan beberapa opsi dan solusi dari warga. Ada tiga opsi dari warga.

“Tadi kami juga minta kepada warga untuk mencari solusi dan mereka menyampaikan ada 3 opsi yang bisa dilakukan oleh pengembang. Tetap melalui Gang Tugu, lewat Jalan Manggar atau belakang. Namun untuk menjalankan ketiga opsi tersebut, dibutuhkan goodwill dari pengembang. Namun pihak pengembang sudah merasa tidak mampu,” kata wabup.

Wabup pun mengingatkan agar persoalan ini dijadikan pelajaran semua pihak, terutama pengembang yang mendirikan perumahan bahwa ketentuan fasum (fasilitas umum), seperti akses jalan keluar masuk (JKM), harus ada. Jadi, pengembang jangan hanya berorientasi pada profit.

“Ini menjadi pelajaran ke depannya. Pengembang atau siapa pun yang akan membuat perumahan, ketentuan fasum dan akses jalan masuk harus ada. Pengembang jangan memikirkan profit dan jangan menyisakan persoalan. Kalau tidak bisa memenuhi fasum, jangan diizinkan. Bila perlu, di-blacklist,” tegas wabup.

Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan kompleks kavlingan dan 2 perumahan dengan pengembang PT. Alvin Bhakti Mandiri tersebut tidak memiliki fasilitas umum berupa akses keluar ke jalan raya. Pengembang menggunakan akses jalan perkampungan milik warga sekitar yang lebarnya hanya 2,45 meter.

“Kami melakukan somasi terhadap pengembang atau developer Perumahan TBA 1 dan 2 karena pembangunan perumahan tersebut tidak sesuai site plan dan tidak memiliki akses keluar masuk warga perumahan sehingga mengganggu ketertiban lingkungan karena menggunakan akses jalan lingkungan yang hanya memiliki lebar tidak lebih dari 3 meter,” ujar Fredy Eka Martha, ketua RW 18 Lingkungan Gebang Darwo Timur.

Menurut Fredy, banyak warga perumahan yang melintas di jalan perkampungan padat penduduk itu sehingga membuat akses jalan semakin tidak kondusif. Selain banyak anak, kondisi jalan yang sempit tidak bisa dibuat untuk kendaraan dua arah sehingga harus bergantian saat ada kendaraan yang melintas. Warga sempat melakukan somasi kepada pihak pengembang, namun tidak pernah diperhatikan.

Sementara, Alvin Zakaria selaku direktur utama sekaligus owner  PT Alvin Bhakti Mandiri saat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya menyatakan, atas permasalahan warga Perumahan TBA dengan warga perkampungan, pihaknya sudah berusaha melakukan penyelesaian. Bahkan 2 kali terjadi kesepakatan antara pihak developer dengan warga yang diwakili oleh ketua RW.

“Kami pihak pengembang dari awal permasalahan sudah mencoba untuk menyelesaikan. Bahkan hingga terjadi 2 kali kesepakatan bersama antara pengembang dengan warga setempat yang diwakili oleh ketua RW. Perjanjian pertama terkait konpensasi jalan yang hanya berjalan selama 3 bulan. Kemudian diganti dengan perjanjian yang dalam isinya terkait permintaan untuk d buatkan playground dan balai RW. Dua keinginan warga ini sudah kami penuhi semua,” ujar Muhammad Rizky Pratama selaku kuasa hukum  PT Alvin Bhakti Mandiri.

Rizky juga mengatakan, terkait somasi yang dikirim oleh warga, pihaknya tetap mengacu pada perjanjian kedua. Yakji kompensasi dibuatkan playground atau playgroup dan balai RW.

“Kembali kami tegaskan bahwasanya perjanjian kedua itulah yang menurut kami sudah sebuah solusi karena itu permintaan warga sendiri  bukan tawaran dari kami selaku pengembang,” pungkas Rizky. (am/hel)