Warga Kota Malang Bisa Suntik Booster Vaksin Covid-19 Mulai Senin, Ini Syaratnya

Warga Kota Malang Bisa Suntik Booster Vaksin Covid-19 Mulai Senin, Ini Syaratnya

Warga Kota Malang Bisa Suntik Booster Vaksin Covid-19 Mulai Senin, Ini Syaratnya

JATIMTIMES – Pelaksanaan program booster vaksin Covid-19 atau dosis ke-3 di Kota Malang telah dijalankan secara resmi kemarin (Kamis, 13/1/2022). Namun, dalam pelaksanaan tahap awal ini, baru dilakukan kepada 50 sasaran prioritas.

Sasaran prioritas ini merupakan warga lanjut usia (Lansia) dan masyarakat yang rentan terpapar virus. Seperti, pelayan publik, masyarakat yang memiliki komorbid (penyakit penyerta). Dalam hal ini, baru kepada lansia saja yang didahulukan.

Sedangkan, bagi warga di Kota Malang yang memenuhi syarat untuk bisa disuntik booster vaksin Covid-19, baru akan dimulai pada Senin (17/1/2022). Pelaksanaanya, di berbagai fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Malang.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dr Husnul Muarif mengatakan, nantinya setiap faskes akan membuat jadwal dan kuota pelaksanaan booster vaksin Covid-19. Hal ini agar lebih memudahkan warga yang akan menjalani vaksin.

“Khusus bulan Januari sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) Kementerian Kesehatan booster untuk lansia dan masyarakat rentan. Jadi, mulai Senin bisa dengan mengakses di fasilitas kesehatan, 16 puskesmas, 20 rumah sakit, dan 45 klinik,” ujarnya.

Husnul menjelaskan, selain syarat sebagai penerima prioritas booster vaksin Covid-19, ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh seorang yang akan divaksin. Diantaranya, harus punya NIK, berusia 18 tahun ke atas.

Kemudian, sudah menerima dosis vaksin Covid-19 lengkap yakni yang pertama dan kedua. “Minimal berjarak 6 bulan setelah menjalani dosis vaksin Covid-19 yang ke-2,” terangnya.

Lebih jauh, mantan Direktur RSUD Kota Malang tersebut menjelaskan, penerima booster vaksin Covid-19 nantinya akan disesuaikan dengan vaksinasi awal yang diterima. Jika masyarkat menjalani vaksin dosis 1 dan 2 nya pakai Sinovac maka boosternya akan diberikan jenis Pfizer atau AstraZeneca. Kalau vaksin dosis 1 dan 2 nya pakai AstraZeneca, maka boosternya pakai jenis Moderna.

“Pemberian dosisnya, cukup setengah dosis dari masing-masing jenis vaksin ini,” jelasnya.

Sementara itu, berkaitan dengan masyarakat umum lainnya yang ingin menjalani booster vaksin Covid-19, Husnul menyebut, hal itu masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Paling tidak, saat ini fokusnya menuntaskan sasaran prioritas terlebih dahulu.

“Untuk masyarakat lainnya itu nanti nunggu regulasi berikutnya, mungkin setelah Januari ini,” tandasnya.



Arifina Cahyati Firdausi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *