Warga Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis, PBH Peradi Gandeng Pemkot Malang

Warga Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis, PBH Peradi Gandeng Pemkot Malang
Advokat dari PBH Peradi Malang bersama Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan jajarannya usai kerja sama bantuan hukum bagi warga miskin di Balai Kota Malang. (foto: ist)

INDONESIAONLINE – Warga kurang mampu di Kota Malang kini bisa mengakses layanan hukum secara gratis. Itu karena Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Malang resmi menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memberikan pendampingan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, tanpa pungutan biaya kepada warga kurang mampu.

Ketua PBH Peradi Malang Djoko Tritjahjana menyebutkan bahwa program ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral advokat sekaligus amanat konstitusi. “Kami siap memberikan layanan hukum secara profesional. Ini bukan sekadar program sosial, melainkan kewajiban kami sebagai advokat,” tegas Djoko dalam audiensi di Balai Kota Malang, Rabu (23/4/2025).

Untuk program ini, Peradi Malang sudah menyiapkan 98 advokat. Mereka terbagi dalam tim-tim kecil yang tersebar di lima kecamatan dan 57 kelurahan di Kota Malang.

Layanan yang diberikan meliputi penyuluhan, konsultasi, hingga pendampingan di dalam dan luar pengadilan.

Ketua DPC Peradi Malang Dian Aminudin menambahkan, Peradi merupakan salah satu organisasi advokat yang diakui oleh undang-undang dan Mahkamah Konstitusi. “Kami ingin memastikan bantuan hukum tidak sekadar formalitas, tapi benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan,” katanya.

Dian juga membuka ruang kerja sama lebih luas untuk edukasi dan reformasi akses keadilan di tengah masyarakat.

Sementara, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyambut positif inisiatif Peradi Malang tersebut. Ia menegaskan, bantuan hukum gratis sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melindungi kelompok rentan.

“Kami sudah punya dasar hukum melalui perda dan perwal. Tapi yang penting, verifikasi warga miskin harus tepat agar bantuan tidak salah sasaran,” ujar dia.

Wahyu juga mendorong kolaborasi lintas wilayah di Malang Raya guna mempercepat regulasi teknis dan mencegah penyalahgunaan status warga miskin. “Melalui sinergi ini, kita ingin memastikan akses terhadap keadilan menjadi hak semua warga, bukan hak istimewa segelintir orang,” pungkas Wahyu. (rds/hel)