Modus penipuan berkedok spiritual kembali terjadi di Tulungagung. Pelaku jual emas palsu dengan janji mistis. Simak kronologi dan pasal yang menjeratnya di sini.
INDONESIAONLINE – Kejahatan dengan memanipulasi kepercayaan atau sisi psikologis korban kembali terungkap di Jawa Timur. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik penipuan jual beli emas yang dibalut dengan modus jasa spiritual.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa pelaku kejahatan kerap memanfaatkan kerentanan emosional dan kepercayaan korban terhadap hal-hal supranatural untuk meraup keuntungan materi, meski barang yang ditawarkan hanyalah logam tak bernilai.
Kronologi: Dari Jasa Spiritual ke Transaksi Bodong
Peristiwa bermula di sebuah rumah di Jalan Pahlawan, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Korban bernama Sika Wahyuning Suwito (38), warga setempat, tidak menyangka bahwa interaksinya dengan tersangka berinisial W (56) pada Senin, 28 April 2025 lalu, akan berujung pada kerugian finansial.
Tersangka W, yang merupakan warga Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, mendekati korban tidak dengan cara transaksional biasa. Ia membangun narasi kepercayaan melalui iming-iming jasa spiritual. Setelah korban merasa terikat secara psikologis, W melancarkan aksi utamanya: menawarkan emas yang diklaim asli dan memiliki nilai khusus.
“Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus menggerakkan korban dengan iming-iming jasa spiritual, kemudian menawarkan barang berupa emas yang diklaim sebagai emas asli,” ungkap Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, Sabtu (13/12/2025).
Transaksi pun terjadi. Korban menyerahkan uang sebesar Rp3.537.000 kepada pelaku. Namun, selang beberapa waktu, Sika menyadari ada kejanggalan pada fisik emas tersebut. Setelah dilakukan pengecekan mendalam, terbukti bahwa benda berkilau itu sama sekali tidak memiliki kandungan emas (kadar nol persen) atau emas imitasi.
Tren Penipuan Emas
Kasus yang menimpa Sika adalah fenomena gunung es dari maraknya peredaran emas palsu. Berdasarkan data umum pengujian logam mulia, emas palsu yang kerap beredar di masyarakat biasanya terbuat dari kuningan, tembaga, atau pyrite yang disepuh (dilapis) warna emas. Secara visual sangat mirip, namun massa jenisnya jauh berbeda dengan emas murni (Au).
Emas asli memiliki sifat diamagnetik (tidak menempel pada magnet) dan densitas tinggi. Modus yang digunakan tersangka W tergolong kejahatan hibrida; menggabungkan penipuan barang (counterfeit) dengan manipulasi psikologis (spiritual fraud).
Secara hukum, tindakan W telah memenuhi unsur pidana berat. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), praktik ini masuk dalam delik penipuan dan penggelapan.
“Kasus ini telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Pelaku dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP,” tegas AKP Ryo.
Sebagai informasi, Pasal 378 KUHP tentang penipuan membawa ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun bagi siapa saja yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum memakai nama palsu, martabat palsu, atau tipu muslihat.
Imbauan Kepolisian: Rasionalitas di Atas Janji Manis
Pengungkapan kasus ini pada akhir tahun 2025 menunjukkan komitmen Polres Tulungagung dalam menuntaskan tunggakan perkara yang meresahkan masyarakat. Saat ini, tersangka W telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Ryo Pradana menekankan pentingnya skeptisisme masyarakat terhadap tawaran yang terdengar terlalu bagus (too good to be true), apalagi jika dikaitkan dengan unsur klenik atau spiritual.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran yang tidak masuk akal, termasuk yang disertai klaim spiritual atau janji keuntungan besar. Polres Tulungagung akan terus menindak tegas setiap bentuk penipuan yang merugikan warga,” pungkasnya.
Masyarakat disarankan untuk selalu melakukan transaksi jual beli emas di gerai resmi atau pegadaian yang memiliki alat uji kadar emas terstandarisasi (seperti X-Ray Fluorescence) untuk menghindari kerugian serupa (ab/dnv).













