Warning Pemilik Usaha dan Fasyankes, DLH: Patuhi Aturan Pengelolaan Limbah B3

Warning Pemilik Usaha dan Fasyankes, DLH: Patuhi Aturan Pengelolaan Limbah B3

INDONESIAONLINE – Peringatan atau warning dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang kepada pemilik usaha dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Mereka diminta mematuhi regulasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tak ingin ada kebocoran limbah medis masuk ke Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Supit Urang.

Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang Roni Kuncoro mengatakan bahwa regulasi untuk pengelolaan B3 telah disosialisasikan kepada pemilik usaha atau fasyankes. Hal itu juga termasuk dengan aturan untuk membuang limbah medis.

Sebelumnya, Roni mendapatkan informasi adanya limbah medis yang masuk TPA Supit Urang. Setelah ditelusuri, limbah medis itu ternyata berada di luar area TPA atau tempat pemulung.

Dengan adanya penemuan limbah medis di luar TPA itu, saat ini DLH Kota Malang memperketat operasional TPA Supit Urang. Selain itu, DLH menjaga ketat sistem pengelolaan limbah yang ada di Kota Malang karena hal itu dapat membahayakan lingkungan.

Di sisi lain, Roni menilai pentingnya kepatuhan  pelaku usaha dan fasyankes dalam mengelola limbah medis. Sesuai regulasi, pengelolaan limbah medis menjadi syarat mutlak mendapatkan izin operasional.

“Kami terus mengimbau seluruh fasyankes untuk benar-benar tertib dalam pengelolaan limbah medis. Jadi, kalau tidak punya TPS B3, mereka tidak akan terbit izin operasionalnya. Kemudian harus punya kontrak dengan transporter limbah medis untuk diangkut dan dikelola di tempat pengolahan limbah medis,” tegas Roni.

Sejauh ini, Roni menyebut regulasi dan sistem pengelolaan mandiri bagi penghasil limbah B3 berjalan cukup efektif. Hasilnya, limbah medis ataupun B3 juga tidak ditemukan di TPA Supit Urang.

Saat ini, kepatuhan menjadi kunci untuk menjaga lingkungan dari bahaya pencemaran B3. Dan untuk menampung limbah B3, DLH Kota Malang juga memiliki TPS khusus B3.

“Artinya, semua pihak, termasuk kami sendiri, wajib tertib dan patuh terhadap aturan,” tutup Roni. (hs/hel)