Waspada Beras Oplosan di Malang, Satgas Pangan Tunggu Laporan Resmi

Waspada Beras Oplosan di Malang, Satgas Pangan Tunggu Laporan Resmi
Satgas Pangan Polresta Malang Kota saat melakukan razia beras diduga oplosan (jtn/io)

Isu beras oplosan kembali resahkan warga Kota Malang. Satgas Pangan siap bertindak, namun terganjal laporan resmi dari dinas terkait. Kenali modusnya dan ancaman pidananya.

INDONESIAONLINE – Isu peredaran beras oplosan kembali meresahkan warga Kota Malang setelah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) menemukan dugaan praktik curang tersebut di sejumlah pasar tradisional hingga ritel modern.

Namun, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Malang Kota kini dalam posisi siaga, belum bisa melakukan penindakan hukum karena terganjal prosedur administrasi.

Satgas Pangan menyatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Dispangtan sebagai dasar untuk memulai penyelidikan mendalam.

“Yang menemukan dugaan awal itu adalah Dispangtan. Kami dari Polresta Malang Kota masih menunggu laporan resmi. Kalau sudah masuk, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegas Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Suryantara Adi, yang juga anggota Satgas Pangan.

Praktik beras oplosan, menurut Suryantara, merupakan modus penipuan yang merugikan konsumen. Pelaku mencampur beras kualitas premium dengan beras kualitas lebih rendah, kemudian menjualnya dengan label dan harga setara premium.

“Itu termasuk penipuan. Konsumen membayar lebih mahal untuk kualitas yang tidak sesuai,” jelasnya.

Ancaman Pidana dan Dampak Ekonomi

Praktik culas ini bukan sekadar pelanggaran ringan. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis. Sesuai Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), beras adalah komoditas strategis yang memiliki andil besar terhadap inflasi.

Di Jawa Timur, konsumsi beras per kapita mencapai lebih dari 95 kg per tahun, menunjukkan betapa vitalnya komoditas ini. Praktik pengoplosan tidak hanya menipu konsumen secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas harga dan kepercayaan pasar.

Meskipun terikat prosedur, Satgas Pangan tidak tinggal diam. Tim telah bergerak proaktif dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) mandiri di beberapa titik. Salah satunya di Pasar Mergan pada akhir pekan lalu.

“Kami tidak menemukan indikasi beras oplosan di Pasar Mergan dalam sidak tersebut,” kata Suryantara.

Kini, Satgas Pangan Polresta Malang Kota sangat mengandalkan peran aktif masyarakat. Warga diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan pada beras yang dibeli, seperti kualitas yang tidak sesuai dengan label atau harga yang mencurigakan.

“Segera laporkan ke Polresta Malang Kota melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Laporan tersebut akan diteruskan ke Reskrim dan Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti,” imbaunya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memproses setiap laporan yang masuk, selama didukung bukti awal yang cukup untuk memulai penyelidikan pidana (hs/dnv).