JATIMTIMES – Pemerintah Pusat telah membatalkan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 jelang moment Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Sebagai gantinya, PPKM tetap diberlakukan sesuai assessment di wilayah masing-masing. 

Selain itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 untuk seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Kebijakan status ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk menghindari lonjakan kasus Covid 19 selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Akan ada pengetatan, intinya tetap pada pendisiplinan protokol kesehatan (prokes),” ujar Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Firmando Hashiholan Matondang. 

Baca Juga  Angkut Ribuan Wisatawan, Bus Macito Ramah Disabilitas Segera Hadir di Kota Malang

Menurut Firmando, pengetatan prokes utamanya akan dilakukan pada titik-titik yang memang berpotensi memunculkan kerumunan. Terutama pada moment malam pergantian tahun baru 2022. 

“Rencananya, akan ada penjagaan dan operasi di tempat wisata. Untuk pendisiplinam prokes,” imbuh Firmando. 

Bukan hanya pada masyarakat atau wisatawan saja, namun pihaknya juga akan melakukan pengetatan bagi pengelola wisata. Terutama agar tempat wisata bisa menggunakan atau terakses dengan PeduliLindungi.

“Bagi yang belum, kami sudah merapatkan, agar Dinas Pariwisata bisa memfasilitasi, supaya tempat wisata ini bisa segera mendapat QR Code,” tegasnya. 

Sedangkan bagi tempat wisata yang masih belum terjangkau akses internet, maka ia berharap agar wisatawan bisa menunjukkan kartu atau sertifikat sebagai bukti telah divaksin. 

Baca Juga  Tahun 2022, Sektor Wisata Jadi Lokomotif Peningkatan Ekonomi Masyarakat

“Seperti (pantai) Bajul Mati, kan belum terakses internet, ya sebisa mungkin (wisatawan) bisa menunjukan kartu vaksin,” pungkas Firmando. 



Riski Wijaya