JATIMTIMES – Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 64 tahun 2021 tentang penerapan PPKM berlevel di Jawa-Bali, Kota Batu masuk PPKM level 1. Dengan demikian beberapa kelonggaran akan bisa didapatkan.

Kelonggaran yang didapatkan di antaranya dalam pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Mulai dari jenjang SD hingga SMA sederajat saat ini boleh melakukan PTM terbatas maksimal 62 persen hingga 100 persen.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso menyatakan, salah satu kelonggaran yang bisa didapatkan setelah turun ke level 1 adalah kelonggaran melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Mulai dari jenjang SD hingga SMA sederajat saat ini boleh melakukan PTM terbatas maksimal 62 persen hingga 100 persen.

“Beberapa kelonggaran seperti boleh menggelar PTM 100 persen tapi protokol kesehatan harus tetap diterapkan dengan ketat. Khususnya menerapkan 5M memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjaga kesehatan, menghindari kerumunan,” ucap Punjul Santoso.

Baca Juga  Deretan Wisata Kabupaten Malang yang Kental Cerita Mistisnya, Cek di Sini!

Punjul menambahkan, untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter. Sedangkan untuk jenjang PAUD, PTM terbatas boleh dilakukan maksimal 33 persen. Untuk fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menerapkan prokes ketat dan wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

“Aturannya walau level 1 anak di bawah 12 tahun juga sudah diperbolehkan masuk ke tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan didampingi orang tua,” tambah Punjul.

Lainnya seperti kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Dengan dibarengi penerapan prokes yang lebih ketat dibanding kegiatan lainnya.

Baca Juga  Wisata di Sumenep Madura Tembus 1 Juta Wisatawan

Menurutnya, Kota Batu bisa mencapai level 1 PPKM berkat kerja keras seluruh stakeholder. Terutama mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk melakukan percepatan vaksinasi. Mulai dari Dinas Kesehatan, TNI/Polri dan lainnya.

Sedang, syarat bisa turun level PPKM ke level 1 jika cakupan vaksinasi sudah tembus 70 persen untuk umum dosis pertama dan 60 persen untuk lansia dosis pertama. Sementara cakupan vaksinasi di Kota Batu, dosis pertama sudah tembus 96,74 persen atau mencakup 159.550 jiwa dan dosis ke dua 83,48 persen atau 138.122 jiwa. Lalu untuk vaksinasi lansia sudah tembus 63,96 persen atau 12.904 lansia.



Irsya Richa