Beranda

WNI Jadi Tentara Israel? Viral Data Bocor, Paspor Terancam Dicabut

WNI Jadi Tentara Israel? Viral Data Bocor, Paspor Terancam Dicabut
Tentara Israel saat melakukan penyerangan di jalur Gaza (Ist)

Viral dokumen IDF sebut satu WNI jadi tentara Israel. Kemenlu telusuri, UU Kewarganegaraan siap mencabut status WNI jika terbukti. Simak analisis hukumnya.

INDONESIAONLINE – Jagat maya Indonesia kembali diguncang isu sensitif yang menyentuh saraf nasionalisme dan solidaritas kemanusiaan. Di tengah sikap tegas Republik Indonesia yang berdiri tegak mendukung kemerdekaan Palestina, sebuah kabar mengejutkan menyeruak dari platform media sosial X (dahulu Twitter).

Narasi yang beredar bukan sekadar gosip jalanan, melainkan didasarkan pada klaim data bocoran militer yang menyebut adanya keterlibatan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dalam barisan Israel Defense Forces (IDF).

Kabar ini bak petir di siang bolong bagi diplomasi Indonesia. Isu ini mencuat pertama kali pada Minggu, 15 Februari 2026, ketika akun X bernama @erlan****** mengunggah tangkapan layar dokumen berbahasa Ibrani yang diklaim sebagai data internal personel asing di tubuh militer Israel.

“Dear @Kemlu_RI. Berdasarkan catatan IDF, ada satu WNI yang menjadi tentara Z**nis. Tolong telusuri siapa orang ini, cabut kewarganegaraannya karena telah menjadi tentara penjajah!” tulis akun tersebut dengan nada mendesak.

Hingga Selasa siang (17/2/2026), unggahan tersebut telah menjadi bola salju liar, dilihat lebih dari 239 ribu kali dan memicu ratusan komentar pedas warganet. Mayoritas menuntut tindakan tegas negara: pencabutan paspor dan status kewarganegaraan.

Jejak Digital dari London ke Tel Aviv

Untuk memahami validitas isu ini, kita perlu menelusuri sumber primernya. Dokumen yang viral tersebut bukanlah rekayasa amatir warganet lokal. Berdasarkan penelusuran mendalam, data tersebut bersumber dari laporan Declassified UK, sebuah media investigasi independen yang berbasis di Inggris.

Declassified UK memperoleh data tersebut bukan dari ‘orang dalam’ yang berkhianat, melainkan melalui jalur legal: permintaan Kebebasan Informasi (Freedom of Information) yang diajukan oleh pengacara hak asasi manusia, Elad Man, dari LSM Hatzlacha di Israel.

Data yang dirilis tersebut merupakan sensus internal IDF per Maret 2025. Laporan itu menguraikan jumlah individu dengan kewarganegaraan ganda atau asing yang aktif berdinas di militer Israel. Dalam daftar panjang negara-negara penyumbang tentara asing—yang biasanya didominasi oleh Amerika Serikat, Prancis, atau Rusia—terselip satu angka di kolom Indonesia.

Angka “1” itu kecil secara statistik, namun raksasa secara implikasi diplomatik dan hukum bagi Indonesia.

Pertanyaannya kemudian, siapa sosok misterius ini? Apakah dia seorang WNI murni yang nekat terbang ke Tel Aviv, ataukah seorang diaspora yang memiliki darah Yahudi dan terjebak dalam kompleksitas status kewarganegaraan ganda yang tidak diakui Indonesia?

Kemenlu dalam Posisi Sulit

Merespons kegaduhan ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengambil sikap hati-hati. Juru Bicara Kemenlu, Yvonne Mewengkang, saat dihubungi pada Selasa (17/2/2026), menegaskan bahwa pemerintah belum memegang bukti fisik atau konfirmasi resmi mengenai identitas individu tersebut.

“Terkait dugaan adanya WNI yang bergabung menjadi tentara Israel, dapat disampaikan bahwa KBRI Amman belum mengetahui adanya informasi ini,” ujar Yvonne.

Pernyataan ini logis mengingat posisi geopolitik Indonesia. RI tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman, Yordania, merangkap tugas untuk wilayah Palestina, namun akses mereka untuk memverifikasi data militer Israel sangat terbatas, bahkan nyaris mustahil tanpa bantuan pihak ketiga.

Namun, Kemenlu tidak tinggal diam. Yvonne memastikan pihaknya akan berkoordinasi lintas sektoral. “Kementerian Luar Negeri siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum sebagai instansi yang berwenang terkait dengan isu kewarganegaraan, untuk memverifikasi informasi tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Jerat Hukum: Paspor Bisa Hangus Otomatis

Jika benar terbukti ada WNI yang menjadi tentara asing, apalagi tentara negara yang tidak diakui oleh Indonesia dan dianggap sebagai penjajah, maka konsekuensi hukumnya sangat fatal. Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal bagi orang dewasa, dan loyalitas kepada negara adalah harga mati.

Regulasi di Tanah Air sangat jelas dan tidak memberi ruang abu-abu. Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23, status WNI bisa hilang secara otomatis karena tindakan yang bersangkutan.

Pasal 23 ayat (d) menyebutkan WNI kehilangan kewarganegaraannya jika: “Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”

Sangat mustahil Presiden RI memberikan izin kepada warganya untuk bergabung dengan IDF, militer yang secara konsisten dikecam Indonesia di forum PBB karena aksi genosida di Gaza.

Selain itu, Pasal 23 ayat (e) dan (f) juga bisa menjadi jerat berlapis. Ayat (e) mengatur hilangnya kewarganegaraan jika masuk dinas negara asing secara sukarela, dan ayat (f) menekankan pada tindakan mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing.

Dalam tradisi militer manapun, termasuk IDF, setiap prajurit wajib mengangkat sumpah setia kepada negara dan bendera. Jika WNI tersebut benar-benar telah dilantik menjadi tentara Israel, maka secara de jure, pada detik ia mengucapkan sumpah setia kepada Bintang Daud, saat itulah Garuda di dadanya tanggal. Ia menjadi stateless (tanpa kewarganegaraan) jika ia tidak memegang paspor negara lain, atau menjadi warga negara asing sepenuhnya.

Fenomena “Lone Soldiers”

Untuk menganalisis bagaimana seorang WNI bisa masuk ke dalam sistem militer Israel, kita perlu memahami struktur rekrutmen IDF. Israel memiliki program yang disebut Hayal Boded atau “Lone Soldiers” (Tentara Tunggal).

Program ini menampung ribuan sukarelawan dari seluruh dunia yang tidak memiliki keluarga inti di Israel namun ingin “membela” negara Zionis tersebut. Biasanya, mereka adalah pemuda Yahudi diaspora yang melakukan Aliyah (imigrasi ke Israel) atau relawan non-Yahudi yang memiliki motivasi ideologis tertentu.

Ada kemungkinan WNI yang dimaksud dalam data Declassified UK tersebut adalah seseorang yang memiliki latar belakang keturunan Yahudi (meski sangat minoritas di Indonesia) atau seseorang yang telah lama menetap di luar negeri dan terpapar propaganda Zionisme, lalu mendaftar melalui jalur relawan internasional.

Namun, tidak menutup kemungkinan adanya manipulasi data atau kebingungan administratif di pihak Israel. Mengingat tidak adanya hubungan diplomatik, paspor Indonesia “haram” digunakan untuk masuk ke wilayah Israel kecuali melalui prosedur visa ziarah khusus yang sangat ketat. Bergabung menjadi tentara dengan paspor hijau Indonesia adalah anomali birokrasi tingkat tinggi.

Sikap Politik dan Etika Moral

Isu ini menjadi sangat sensitif karena Indonesia bukan sekadar negara netral. Konstitusi Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945 secara tegas menolak penjajahan. “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.”

Bergabungnya WNI ke dalam IDF bukan hanya pelanggaran administratif UU Kewarganegaraan, melainkan pengkhianatan terhadap konstitusi dan etika moral bangsa. Di saat pemerintah dan masyarakat Indonesia rutin mengirim bantuan kemanusiaan ke Gaza dan menyuarakan kemerdekaan Palestina, tindakan satu individu ini seolah menorehkan arang di wajah diplomasi RI.

Kasus ini mengingatkan publik pada fenomena Foreign Terrorist Fighters (FTF) beberapa tahun silam, di mana ratusan WNI pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Saat itu, pemerintah dengan tegas menolak memulangkan mereka yang telah membakar paspornya dan berbaiat pada entitas asing.

Dalam konteks WNI di IDF, narasi yang terbangun serupa: mereka adalah kombatan yang membela entitas asing yang berseberangan dengan prinsip negara. Jika ISIS dianggap organisasi teroris, bagi sebagian besar rakyat Indonesia, tindakan militer Israel terhadap warga sipil Palestina juga merupakan bentuk teror negara (state terrorism).

Kini bola panas ada di tangan pemerintah. Verifikasi adalah kunci. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum, dan Badan Intelijen Negara (BIN) harus bekerja cepat menelusuri identitas “Mr. X” atau “Ms. X” ini.

Publik menuntut transparansi. Apakah orang ini masih memegang KTP dan Paspor RI? Kapan dia berangkat? Dan lewat jalur mana dia masuk ke Israel?

Jika benar terbukti, pemerintah tidak boleh ragu menerapkan Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006. Pencabutan kewarganegaraan harus diumumkan secara resmi sebagai bentuk deterrent effect (efek jera) agar tidak ada lagi WNI yang bermain api dengan menggadaikan loyalitas bangsanya demi menjadi tentara bayaran di negeri orang, apalagi negeri yang menjajah saudara seiman dan sekemanusiaan.

Kasus ini adalah ujian bagi kedaulatan hukum Indonesia. Sebuah pesan tegas harus dikirimkan dari Jakarta ke Tel Aviv: Paspor Indonesia tidak berlaku bagi mereka yang mengangkat senjata untuk penindasan.

Exit mobile version