Zam Zam Residence Lamongan terancam disegel 4 Maret 2026. Izin PBG macet sejak 2025, DPRD siap ambil tindakan tegas. Nasib konsumen kini dipertaruhkan.
INDONESIAONLINE – Di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, sebuah proyek perumahan berdiri di bawah bayang-bayang ketidakpastian. Zam Zam Residence, yang semestinya menjadi hunian impian bagi warga Kota Soto, kini justru menjadi monumen carut-marut administrasi yang menguji wibawa pemerintah daerah.
Suara bising alat berat mungkin masih terdengar, namun di balik tembok proyek, hitung mundur sedang berjalan cepat. Tanggal 4 Maret 2026 bukan sekadar hari biasa di kalender bagi PT Zam Zam Deal Property; itu adalah garis finis yang menentukan hidup matinya investasi mereka.
Jika hingga matahari terbenam pada tanggal tersebut izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum juga terbit, DPRD Lamongan telah bersumpah untuk merekomendasikan langkah ekstrem: penghentian paksa seluruh aktivitas pembangunan.
Ini bukan ancaman kosong. Ini adalah kulminasi dari kesabaran birokrasi yang mulai menipis menghadapi pengembang yang dianggap abai terhadap aturan main tata ruang.
Benang Kusut di Sistem Digital
Akar masalah ini sebenarnya sederhana, namun penanganannya yang berlarut-larut menjadikannya rumit. Jantung persoalan terletak pada dokumen perizinan yang “mati suri” dalam sistem digital pemerintah.
Dalam era Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang digadang-gadang transparan dan cepat, jejak digital tidak bisa berbohong. Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK) Lamongan, Dinar Dwi Andhi, membuka fakta yang mengejutkan.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (17/2/2026), Dinar mengungkapkan bahwa bola panas perizinan itu sebenarnya sudah lama berhenti bergulir, dan berhentinya bukan di meja dinas, melainkan di tangan pengembang sendiri.
“Sebenarnya, PT Zam Zam Deal Properti sudah proses izin. Tapi status terakhir perbaikan dokumen, posisi masih di pemohon sejak 25 Juli 2025,” ujar Dinar melalui pesan WhatsApp.
Kalimat ini mengandung implikasi serius. Sejak Juli tahun lalu—lebih dari enam bulan lamanya—pihak pengembang belum mengunggah perbaikan dokumen yang diminta. Padahal, dalam prosedur SIMBG, jika status dikembalikan ke pemohon, itu artinya ada syarat teknis krusial yang belum terpenuhi, entah itu gambar teknis, perhitungan struktur, atau kajian lingkungan.
Dinar menambahkan bumbu ironi dalam penjelasannya. Ia menceritakan bahwa manajemen PT Zam Zam sempat datang menemuinya secara langsung “kapan hari”. Pertemuan tatap muka itu seharusnya menjadi momentum percepatan.
“Saya sampaikan agar kekurangan dan revisinya segera di-upload ke sistem, karena lumayan banyak kekurangannya. Tapi update terakhir sepertinya belum ada upload hasil revisi,” keluh Dinar.
Kesenjangan antara komunikasi lisan dan aksi nyata inilah yang membuat regulator mulai kehilangan simpati.
Ultimatum dari Gedung Dewan
Ketegangan ini memuncak pada akhir tahun lalu. Pada Jumat, 5 Desember 2025, ruang Badan Anggaran DPRD Lamongan menjadi saksi bisu “pengadilan” informal bagi pengembang ini. Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Mahfud Shodiq, audiensi digelar sebagai respons atas laporan LBH Bandeng Lele.
Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele dalam kasus ini menarik garis tebal bahwa persoalan Zam Zam Residence bukan sekadar masalah administrasi internal, melainkan sudah menyentuh ranah publik dan keadilan masyarakat. LBH ini menyoal legalitas yang tak kunjung tuntas, yang berpotensi merugikan lingkungan sekitar dan konsumen.
Hasil audiensi itu melahirkan sebuah rekomendasi yang mengikat: PT Zam Zam diberi waktu 3 bulan. Tenggat waktu itu jatuh pada 4 Maret 2026.
Kini, di pertengahan Februari 2026, kurang dari sebulan menuju batas waktu, suara dari Gedung Dewan kembali lantang. Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang, menegaskan pihaknya tidak akan main-main. Politisi dari Fraksi PDI-P ini seolah mengirim sinyal bahwa tidak ada “ruang negosiasi” baru jika tenggat waktu dilanggar.
“Kita akan koordinasi dengan dinas terkait, guna memastikan segala bentuk perizinan, apakah sudah beres apa belum. Apabila belum selesai, kita akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku sesuai hasil audiensi kemarin,” tegas Buwang kepada awak media, Selasa (17/2/2026).
Kata “tindak tegas” dalam kamus politik daerah seringkali bermakna ganda. Namun dalam konteks ini, rekomendasinya spesifik: sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan. Bagi sebuah proyek properti, penghentian kegiatan sama dengan pendarahan finansial—bunga bank terus berjalan, sementara penjualan macet total.
Misteri “Kondisi Lapangan”
Lantas, apa pembelaan dari pihak pengembang? Mengapa memperbaiki dokumen dan mengunggahnya kembali ke sistem membutuhkan waktu lebih dari setengah tahun?
Saat dikonfirmasi, Owner PT Zam Zam Deal Properti, Deny, memberikan jawaban yang mengundang lebih banyak tanya daripada kepuasan.
“Kami juga ingin segera selesai. Tapi tahu sendiri kan, bagaimana kondisi di lapangan,” jawab Deny singkat.
Frasa “kondisi di lapangan” adalah eufemisme klasik dalam dunia properti. Dalam banyak kasus serupa di Indonesia, frasa ini bisa merujuk pada sengketa kepemilikan lahan yang belum 100 persen clean and clear, masalah teknis peil banjir yang sulit dipenuhi, atau resistensi warga lokal yang menghambat pengukuran ulang.
Tanpa penjelasan rinci dari Deny, publik hanya bisa berspekulasi. Apakah ada masalah struktural di lahan Desa Kebet tersebut sehingga konsultan perencana kesulitan membuat gambar revisi yang sesuai standar SIMBG? Ataukah ini masalah arus kas (cash flow) yang membuat pengurusan izin tersendat?
Yang jelas, sistem perizinan negara tidak mengenal alasan “perasaan” atau kendala abstrak. Sistem hanya mengenal data: upload atau tidak, memenuhi syarat atau tidak.
Bahaya Laten Tanpa PBG
Mengapa DPRD dan Dinas begitu ngotot soal PBG ini? Bagi masyarakat awam, ini mungkin terlihat seperti birokrasi yang mempersulit. Namun, jika dibedah lebih dalam, ketiadaan PBG adalah bom waktu.
Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, rezim Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini bukan sekadar ganti nama.
PBG menitikberatkan pada standar teknis keselamatan. Sebuah bangunan tanpa PBG berarti belum diverifikasi apakah strukturnya tahan gempa, apakah sistem sanitasinya tidak mencemari air tanah tetangga, dan apakah proteksi kebakarannya memadai.
Data dari Kementerian PUPR menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap PBG berkorelasi lurus dengan mitigasi bencana di kawasan perumahan. Di wilayah dataran rendah seperti Lamongan, aspek teknis seperti peil lantai dan drainase yang diverifikasi dalam dokumen PBG sangat krusial untuk mencegah banjir menahun.
Jika Zam Zam Residence terus membangun tanpa dokumen ini tuntas, mereka pada dasarnya sedang membangun “kota ilegal”. Risiko terbesarnya jatuh pada konsumen. Tanpa PBG induk yang sah, pemecahan sertifikat (SHM) ke atas nama pembeli mustahil dilakukan. Akad kredit (KPR) dengan bank-bank bonafide pun akan tertolak.
Konsumen yang sudah terlanjur menyetor uang muka (DP) berada di posisi paling rentan. Jika pada 4 Maret nanti proyek disegel, uang mereka terancam hangus atau tertahan dalam proses refund yang panjang dan melelahkan. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat, sektor perumahan selalu masuk dalam top 3 pengaduan konsumen setiap tahunnya, dengan modus operandi serupa: jualan dulu, izin belakangan.
Ujian Penegakan Hukum Lamongan
Kasus di Desa Kebet ini menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan. Selama ini, stigma bahwa pemerintah daerah seringkali “masuk angin” atau lunak terhadap investor nakal demi alasan pertumbuhan ekonomi, masih melekat kuat di benak publik.
Langkah LBH Bandeng Lele yang menyeret isu ini ke meja legislatif patut diapresiasi sebagai bentuk kontrol sosial (social control) yang efektif. Mereka memaksa semua pihak untuk duduk dan membuka kartu di atas meja.
Jika pada tanggal 4 Maret 2026 nanti PT Zam Zam Deal Property masih gagal menunjukkan dokumen PBG yang valid, dan Pemkab Lamongan benar-benar menyegel lokasi proyek, maka ini akan menjadi preseden positif. Ini akan mengirim pesan kuat ke seluruh pengembang di Jawa Timur bahwa Lamongan ramah investasi, tapi tidak ramah terhadap pelanggar regulasi.
Sebaliknya, jika tenggat waktu itu lewat begitu saja tanpa tindakan, atau muncul “perpanjangan waktu” jilid dua tanpa alasan yang logis, maka kepercayaan publik terhadap institusi DPRD dan Dinas Cipta Karya akan runtuh.
Jarum jam terus berputar. Bagi Deny dan timnya di PT Zam Zam, hari-hari ini adalah masa paling krusial. Mengubah status dokumen dari “perbaikan di pemohon” menjadi “verifikasi dinas” di sistem SIMBG harusnya bisa dilakukan dalam hitungan jam, asalkan data teknisnya siap.
Keterlambatan sejak Juli 2025 hingga Februari 2026 adalah anomali yang sulit diterima akal sehat administrasi. Apakah “kondisi lapangan” yang disebut Deny memang sebegitu parahnya hingga melumpuhkan proses administrasi selama tujuh bulan?
Warga Desa Kebet, para calon pembeli, dan LBH Bandeng Lele kini menanti dengan cemas. Akankah Zam Zam Residence menjadi kawasan hunian yang asri dan legal, atau akan menjadi deretan rumah mangkrak yang menjadi saksi bisu kegagalan kepatuhan hukum?
Satu hal yang pasti, seperti kata Ahmad Umar Buwang, “Kita akan tindak tegas.” Publik Lamongan akan menagih janji itu tepat pada tanggal 4 Maret nanti. Tidak ada lagi tempat bersembunyi di balik alasan klise. Aturan adalah aturan, dan palu godam penegakan hukum sudah terangkat tinggi (db/dnv).
