INDONESIAONLINE – Keberadaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat tidak terlihat di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terjawab. Penyidik KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Informasi ini muncul setelah sejumlah tahanan mengaku tidak lagi melihat Yaqut di rutan. Istri Immanuel Ebenezer, yakni Silvia Harefa, menyebut Yaqut sudah tidak berada di lokasi sejak malam takbiran.
Ia juga mengungkapkan bahwa Yaqut tidak terlihat saat para tahanan menjalankan salat Idul Fitri di masjid KPK. Kondisi tersebut sempat menimbulkan tanda tanya di kalangan penghuni rutan.
Permohonan Keluarga Dikabulkan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pengalihan penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji dan disetujui sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meski demikian, status tahanan rumah ini bersifat sementara.
KPK menegaskan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap Yaqut selama menjalani masa penahanan di rumah. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tandas Budi.
Sebelumnya, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Ia resmi ditahan pada 12 Maret 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Versi KPK, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Yaqut dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, juga telah ditahan terkait perkara yang sama. (rds/hel)













