INDONESIAONLINE – Tugas berat sudah menunggu Yusril Ihza Mahendra sebagai menko hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan. Salah satunya yang ditekankan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bahwa Yusril harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset demi pemberantasan korupsi secara maksimal.
Permintaan itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Boyamin mengatakan saat satu forum di Yusril di Komisi III DPR, dia minta kalau jadi menteri yang membidangi hukum, Yusril harus berjuang mengesahkan RUU Perampasan Aset. “Hanya satu-satunya cara itulah memberantas korupsi baik dari sisi penegakan hukum maupun pencegahan,” tandas Boyamin.
Menurut Boyamin, UU Perampasan Aset penting untuk mencegah seseorang melakukan korupsi. Sebab, undang-undang itu akan memaksimalkan upaya pencegahan.
“Kalau perampasan aset ini disahkan, kan orang lebih harus transparan memberikan laporan harta kekayaan dan ada sanksi yang lebih tegas. Termasuk nanti pembatasan uang kartal untuk transaksi. Jadi, nanti semua akan by system, sehingga nanti semua orang akan susah untuk korupsi karena susah menyembunyikan uangnya,” ungkap dia.
Boyamin menyebut, jika Yusril nantinya tidak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset, MAKI akan membuat tindakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Jika Pak Yusril tidak mampu satu tahun mengesahkan RUU Perampasan Aset, saya terpaksa maju ke Mahkamah Konstitusi untuk membuat deadline maksimal dua tahun UU itu harus disahkan oleh DPR dan pemerintah,” tandas dia. (rd/hel)