INDONESIAONLINE – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berkaitan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Yusril menjelaskan, KUHAP terbaru memberikan ruang yang lebih luas bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan terhadap setiap tindakan penyidik, termasuk penetapan penahanan. Karena itu, menurut dia, penyidik kini harus lebih berhati-hati sebelum mengambil langkah penahanan.
“Setiap langkah penahanan sekarang bisa diuji melalui praperadilan. Ini berbeda dengan ketentuan KUHAP lama dan merupakan perkembangan yang positif setelah berlakunya KUHAP baru,” ujar Yusril.
Ia menerangkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa setiap keputusan penyidik dapat diuji di pengadilan. Berbeda dengan aturan sebelumnya, kini tersangka memiliki kesempatan menggugat tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.
Yusril menambahkan, KUHAP baru juga mengatur bahwa penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang jelas, seperti adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Jika penahanan dilakukan, tersangka berhak mengajukan keberatan melalui praperadilan.
Menurut dia, perubahan tersebut menunjukkan bahwa KUHAP yang baru lebih menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia (HAM). Oleh sebab itu, penyidik dituntut lebih cermat dan tidak sembarangan dalam memutuskan penahanan terhadap seseorang.
Yusril juga meminta masyarakat bersabar mengikuti perkembangan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Ia menegaskan proses hukum akan berjalan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.
Diketahui, Kejaksaan Agung hingga kini belum menahan Febrie Adriansyah meski telah berstatus sebagai tersangka. Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, telah ditahan dan diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ars/hel)







