Zaman Jahiliah Ada 4 Jenis Pernikahan, 1 Bertahan sampai Sekarang

Lelaki dan perempuan melangsungkan pernikahan. (istock)

INDONESIAONLINE – Ada empat  jenis pernikahan pada zaman Jahiliah atau Kebodohan dahulu kala. Dari empat jenis pernikahan di masa Jahiliah itu, beberapa  pernikahan tergolong buruk dan tak sesuai syariat Islam.

Namun, hadirnya Islam kemudian menghapus tradisi-tradisi pernikahan buruk itu dan menyisakan satu jenis pernikahan.

Dalam sebuah buku al-Hawi al-Kabir, al-Mawardi menuturkan dalam bukunya jilid 6, halaman 9, bahwa empat macam pernikahan Jahiliah adalah pernikahan al-wiladah, pernikahan al-istibdha, pernikahan al-rahth, dan pernikahan al-rayah.

Hal ini juga dijelaskan dalam hadis riwayat Al Bukhari: “Sesungguhnya pernikahan pada zaman jahiliah ada empat bentuk. Satu bentuk di antaranya adalah pernikahan seperti orang-orang sekarang”.

Pernikahan yang pertama, yakni al-wiladah, adalah pernikahan yang memang dimulai dengan pinangan dari laki-laki dengan mendatangi orang tua perempuan untuk  melamarnya. Setelah itu, laki-laki tersebut menikahi si wanita  disertai sebuah mahar.

Jenis pernikahan yang kedua adalah pernikahan al-istibdha. Jenis pernikahan ini cukup aneh. Sebab, sang suami meminta perempuan untuk berhubungan dengan orang lain yang terpandang dan kemudian si suami menjauhinya sementara.

Setelah terlihat hamil oleh laki-laki lain, maka suami tersebut akan kembali menyentuh atau menggauli sang istri. Hal ini dilakukan karena kaum Jahiliah yakin hal tersebut akan memperbaiki keturunan.

Jenis yang ketiga adalah pernikahan al-rahth. Pernikahan ini tentunya sangatlah tidak sesuai syariat dan bahkan termasuk maksiat atau zina. Sebab, model pernikahan ini adalah sekelompok laki-laki akan menggauli seorang wanita hingga ia hamil. Setelah wanita tersebut melahirkan, maka wanita tersebut akan memanggil seluruh laki-laki tersebut dan akan menunjuk salah seorang di antara laki-laki yang dikehendaki untuk dinasabkan kepadanya bayi itu.

Perempuan tersebut akan berkata, “Kalian tahu apa yang terjadi di antara kalian denganku. Kini aku telah melahirkan. Dan ini adalah anakmu, hai fulan (sambil menyebut namanya)”.

Dan jenis pernikahan pada masa Jahiliah yang keempat adalah pernikahan al-rayah. Dalam jenis pernikahan ini, para laki-laki akan mendatangi tempat-tempat para perempuan. Di depan rumahnya, para perempuan ini memasang tanda bendera. Sehingga, siapa pun laki-laki yang kemudian menginginkannya bebas masuk untuk mencampuri atau menggaulinya.

Setelah perempuan itu hamil dan kemudian melahirkan, maka para laki-laki yang mencumbuinya akan dikumpulkan. Kemudian seorang qaid akan mengamati kemiripan anak dengan para laki-laki itu. Setelah itu, sang qaid akan menasabkan anak tersebut kepada seorang laki-laki yang juga atas persetujuan perempuan.

Namun, Islam kemudian menjadi pencerah dan menghapuskan tiga jenis pernikahan pada masa itu dan hanya menyisakan jenis pernikahan yang sampai hari ini dilakukan, yakni pernikahan al-wiladah.

Dalam buku Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat karya Quraish Shihab, disebutkan bahwa “kemudian Islam datang melarang cara perkawinan tersebut kecuali cara yang pertama”.

Pun dengan hadis Aisyah RA: “Ketika diutus membawa kebenaran, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam membatalkan semua pernikahan jahiliah itu kecuali pernikahan seperti yang dilakukan orang-orang sekarang”. (as/hel)