1.040 Sertifikat Warga di Taman Nasional Tesso Nilo Dibatalkan, Nusron Wahid: Harus Kembali Jadi Fungsi Hutan

1.040 Sertifikat Warga di Taman Nasional Tesso Nilo Dibatalkan, Nusron Wahid: Harus Kembali Jadi Fungsi Hutan
Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan, Riau. (foto: wikimedia commons)

INDONESIAONLINE – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan respons tegas terkait polemik sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki penduduk di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Nusron memastikan bahwa ribuan SHM tersebut telah diproses pembatalan agar lahan dapat dikembalikan fungsinya sebagai hutan.

​”Memang tidak ada pilihan lain. Lahan tersebut harus dikembalikan fungsinya menjadi hutan dan sertifikat yang dipegang warga wajib kita batalkan,” jelas Nusron.

​Nusron mengonfirmasi bahwa pembatalan sertifikat tanah di TNTN sedang berjalan. Hingga saat ini, total SHM yang telah dibatalkan mencapai 1.040 sertifikat. “Saat ini kita sedang dalam proses pembatalan, dan jumlah SHM yang sudah dibatalkan telah mencapai 1.040,” tambahnya.

​Mengenai upaya alih fungsi lahan sawit kembali menjadi hutan di TNTN, Nusron menyatakan hal itu menjadi kewenangan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Ia sangat mendukung langkah tersebut untuk mengembalikan TNTN sebagai hutan lindung yang berfungsi sebagai habitat utama bagi gajah.

​”Kebun sawit yang berada di dalam TNTN nantinya akan dikembalikan menjadi fungsi hutan. Ini adalah tugas Bapak Menteri Kehutanan karena tujuannya memang mengembalikan Tesso Nilo sebagai taman nasional, menjadikannya hutan lindung lagi, sebagai rumah bagi gajah,” terang Nusron.

​SHM Terbit karena Kelalaian

​Sebelumnya, polemik sertifikat di TNTN menjadi sorotan setelah Komisi XIII DPR RI sempat berpendapat bahwa SHM warga tersebut legal karena diterbitkan sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai hutan lindung.

​Namun, Nusron menepis pandangan tersebut. Ia menilai mayoritas sertifikat yang terbit di kawasan tersebut terjadi karena adanya kelalaian.

​”Tidak banyak [yang terbit sebelum penetapan]. Yang tahu kan kita. Memang ada yang ditetapkan, tetapi jumlahnya tidak banyak. Mayoritas sertifikat itu terbit karena adanya kelalaian,” ungkapnya.

​Dari perkiraan total 1.800 sertifikat tanah di kawasan TNTN, sebanyak 1.040 SHM sudah dibatalkan. Ketika ditanya mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan terbitnya sertifikat di Tesso Nilo, Nusron memilih bungkam.

​”Saya tidak ingin menyebut kelalaian siapa, tetapi yang jelas memang ada kekeliruan,” imbuhnya.

​Janji Pengembalian 80 Ribu Hektare

​Secara terpisah, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan komitmennya untuk mengembalikan lahan seluas 80 ribu hektare agar menjadi kawasan ideal bagi gajah Sumatera serta flora dan fauna endemik Tesso Nilo.

​”Saat ini, luas lahan TN Tesso Nilo berkurang drastis. Dari total 83 ribu hektare pada tahun 2009, kini hanya tersisa kurang dari 15%, atau sekitar 12.561 hektare,” kata Raja Juli Antoni, menyoroti parahnya penyusutan kawasan tersebut. (hsa/hel)