INDONESIAONLINE – AJW (34) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang dan S (54) Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang tidak bergeming saat ditangkap Satreskrim Polres Malang. Keduanya diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian berat (curat). Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka pelaku mengaku terlibat dalam 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Malang.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, membenarkan telah menangkap dua terduga pelaku perampokan di tujuh TKP di Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap setelah ada laporan dari beberapa jajaran kepolisian.

“Dari pengungkapan kejadian ini, kami melalui Satreskrim Polres Malang menangkap dua pelaku pencurian dan tiga perantara,” kata Ferli Hidayat saat pertama kali dibebaskan usai menjabat Kapolres Malang.

Menurut Ferli, tiga orang lainnya selain pelaku merupakan perantara berinisial HF (24), MW (46) dan LA (58). Ketiga orang tersebut diketahui selalu menerima barang curian dari tersangka pelaku AJW dan S.

“Dua (pelaku) sudah kami amankan bersama tiga orang lainnya yang merupakan perantara. Kami juga mengamankannya beserta 6 barang bukti kendaraan bermotor,” kata Ferli.

Kapolres Malang yang sebelumnya menjabat Kasubag Bungkol Sripim Polri menegaskan, Kabupaten Malang rawan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Salah satunya sudah ditangkap saat ini, yakni di 7 TKP.

Sebanyak 7 TKP meliputi Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Desa Kedok, Kecamatan Turen, Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, dan dua kali di Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, dan dua kali di Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan.

“Kasus pencurian dengan kekerasan ini merupakan salah satu kasus yang paling banyak terjadi di Kabupaten Malang. Karena itu, kejahatan memang menjadi perhatian yang bisa kita cegah dan ungkapkan jika sudah terjadi,” kata Ferli.

Atas perbuatan kedua pelaku, polisi menerapkan 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tiga orang penjaga dijerat dengan Pasal 480 KUHP jo Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.