INDONESIAONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menetapkan dua Sekretaris Desa (sekdes) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) APBDesa 2021.
Penetapan dua sekdes tersebut diumumkan Senin (22/7/2023) oleh Kejari Tuban berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor PRINT – 941/M.5.33./Fd.1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023. Kedua tersangka tersebut adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomulyo, Jatirogo EW dan Sekdes Sidoasri, Kenduruan AM.
Proses penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemanggilan ratusan saksi sejak tahun 2023 untuk proses penyidikan dan pemeriksaan.
Pengadaan APMD ini awalnya diinisiasi sebagai Pilot Project untuk meningkatkan pelayanan masyarakat desa dalam urusan pelayanan persuratan, sebagai bagian dari upaya transformasi desa menuju desa digital yang inovatif.
Tapi dari hasil pemeriksaan lapangan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban bersama ahli IT mengungkapkan bahwa sebagian besar dari 58 unit perangkat APMD yang direalisasikan merupakan perangkat rakitan dan tidak memenuhi standar pabrikasi.
“Setelah melakukan penghitungan kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur, kami mendapati bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 1.559.129.107,00,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya, dalam konferensi pers.
Atas perbuatan EW dan AM, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta pasal subsidair.
“Tersangka dapat dijatuhi hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya tersangka dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Tuban berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mengembalikan kerugian negara dan menegakkan keadilan (ai/dnv).