INDONESIAONLINE – Sebanyak 32 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat haji secara ilegal berhasil dicegah oleh petugas Imigrasi dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka diamankan saat berada di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengatakan, para calon penumpang itu awalnya mengaku akan mengikuti perjalanan wisata ke Hainan, Tiongkok. Namun, petugas menemukan sebagian besar dari mereka menggunakan visa kerja Arab Saudi sehingga memunculkan kecurigaan.
“Sebanyak 32 penumpang dicegah saat hendak terbang menggunakan maskapai Batik Air dengan rute Jakarta-Singapura. Mereka mengaku akan mengikuti tur wisata ke Hainan, tetapi banyak yang memakai visa kerja Arab Saudi,” ujar Wisnu, Senin (18/5).
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 26 orang mengaku mengikuti paket wisata ke Hainan selama enam hari yang diselenggarakan Travel F dengan biaya sekitar Rp15 juta per orang. Pembayaran dilakukan melalui rekening travel dan rombongan didampingi seorang tour leader berinisial EM.
Sementara, lima orang lainnya secara terbuka mengakui tujuan utama mereka adalah melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri asal Ponorogo berinisial DA dan KA. Keduanya mengaku mendaftar melalui Travel TM dengan biaya mencapai Rp250 juta per orang setelah memperoleh informasi dari media sosial TikTok.
Selain itu, seorang calon jemaah berinisial SNB mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Ia disebut berencana menunggu tasreh atau surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana menegaskan pengawasan terhadap keberangkatan penumpang selama musim haji kini diperketat guna mencegah praktik keberangkatan nonprosedural. Menurut dia, petugas terus memantau pola perjalanan mencurigakan, termasuk penggunaan visa yang tidak sesuai dengan tujuan keberangkatan.
Galih juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji jalur cepat maupun keberangkatan melalui negara transit tertentu karena berisiko menimbulkan masalah hukum dan kendala saat berada di luar negeri.
Para pihak yang terbukti melanggar terancam dijerat Pasal 124 Undang-Undang tentang Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. Selain itu, mereka dapat dikenakan Pasal 121 dan 122 UU yang sama dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara, serta Pasal 492 KUHP baru terkait penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. (rds/hel)
