41 Hari Berlalu, Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Malang Belum Jadi Tersangka

41 Hari Berlalu, Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Malang Belum Jadi Tersangka
Gambar unggahan akun Instagram pribadi QAR, @qorryauliarachmah, pada Jumat (30/5/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter (Ist)

INDONESIAONLINE – Lebih dari 40 hari sejak laporan dilayangkan, status oknum dokter berinisial AY dari Persada Hospital Malang yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual masih belum berubah. Korban, QAR (31), bersama tim kuasa hukumnya kini menyuarakan kekhawatiran dan desakan melalui media sosial, meminta kepolisian segera menetapkan AY sebagai tersangka.

Laporan dugaan pelecehan seksual oleh Dokter AY sendiri telah tercatat sejak 18 April 2025. Progres kasus ini disebut sudah memasuki tahapan penyidikan dan terbaru telah dilakukan gelar perkara. Namun, hingga kini penetapan tersangka belum juga dilakukan.

Kekecewaan korban dan penasihat hukumnya terekam jelas dalam unggahan akun Instagram pribadi QAR, @qorryauliarachmah, pada Jumat (30/5/2025).

Sebuah gambar dengan tulisan besar “Masih Menunggu, 41 Hari Terduga Pelaku KS Masih Bebas Berkeliaran, Lindungi Orang Sekitar Anda” menjadi sorotan.

Unggahan itu juga menampilkan foto Dokter AY bermasker dan bertopi hitam, diambil saat pemeriksaan lanjutan di Polresta Malang Kota.

“Udah mau memasuki 2 bulan, belum jadi tersangka!? Ada apa ini sebenernya???” tulis QAR dalam keterangannya, menyiratkan keraguan atas lambatnya progres hukum.

Kekhawatiran Tim Kuasa Hukum

Penasihat Hukum QAR, Satria Marwan, mengonfirmasi bahwa unggahan tersebut merupakan bentuk desakan agar penyidik segera menetapkan Dokter AY sebagai tersangka.

“Kita masih menanti penetapan tersangka dr AY. Setelah kita hitung, sudah 41 hari sejak laporan kita buat. Semoga penyidik dapat segera menetapkan dokter AY tersangka,” ujar Satria, Jumat (30/5/2025).

Satria juga mengungkapkan beberapa kekhawatiran di balik penantian ini. “Muncul kekhawatiran terduga pelaku bisa kabur atau menghilangkan bukti,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan memberikan preseden buruk bagi penanganan kasus kekerasan seksual lain di masa depan. “Ini mengakibatkan korban-korban lain di luar sana enggan untukĀ speak up,” imbuh Satria.

Meski demikian, Satria mengaku telah mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus pasca-gelar perkara. Menurutnya, penyidik masih harus mendatangkan saksi ahli serta melengkapi materi hukum. Setelah itu, akan kembali digelar perkara ulang sebelum akhirnya menetapkan tersangka.

“Iya saya sudah mendengar keterangan dari Bu Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polresta Malang seperti itu,” ucap Satria.

Pihaknya menyatakan tetap optimis bahwa kasus yang dugaan kejadiannya terjadi pada September 2022 ini akan menemui titik terang. “Kami optimis bahwa perkara ini semakin jelas. Hanya tinggal menunggu penyidik untuk segera menetapkan tersangka,” tambah Satria.

Hingga berita ini ditulis, wartawan indonesiaonline.co.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak kepolisian Polresta Malang Kota maupun dari Penasihat Hukum Dokter AY, Alwi Alu, terkait perkembangan kasus maupun tanggapan atas unggahan korban.

Latar Belakang Kasus: Dua Korban Melapor

Kasus dugaan pelecehan seksual ini pertama kali mencuat setelah QAR mengungkapkan kisah kelamnya di media sosial Instagram pada 15 April 2025, menuding Dokter AY melakukan tindakan asusila. Tak lama setelah unggahan QAR viral, korban lain berinisial A (30) dari Kota Malang juga muncul dengan pengakuan serupa. Keduanya telah secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota pada tanggal berbeda.

  • Dugaan pelecehan terhadap QAR terjadi pada September 2022 di ruang inap VIP Persada Hospital. QAR menuduh Dokter AY masuk kamar sendirian, meminta korban membuka baju hingga telanjang dada untuk pemeriksaan, kemudian diduga menyenggol dan merekam bagian kewanitaan QAR. Laporan QAR tercatat dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025.

  • Sementara itu, A mengaku dilecehkan di ruang IGD pada tahun 2023, di mana Dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vitalnya tanpa membuka pakaian. Laporan A tercatat dengan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 22 April 2025.

Sebagai respons, Dokter AY membantah seluruh tuduhan tersebut dan bahkan melaporkan akun media sosial QAR kepada pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik (ir/dnv).