INDONESIAONLINE – Polisi menetapkan 5 orang tersangka penghadangan polisi saat melakukan penjemputan paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Para pengikut MSAT tersebut digerakkan untuk menghalangi polisi dengan cara menabrak hingga menyiram air panas saat upaya penjemputan paksa putra kiai pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah itu.
5 Orang Pengikut MSAT Ditetapkan Tersangka, Digerakkan untuk Halangi Petugas

Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Pelarian AS (52), tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, akhirnya berakhir setelah polisi menangkapnya di wilayah Wonogiri, Kamis (7/5/2026) Subuh. Pendiri pondok pesantren di…

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama terseret dakwaan korupsi impor Rp61 miliar. Simak analisis mendalam skandal besar yang guncang Kemenkeu ini. INDONESIAONLINE – Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)…

INDONESIAONLINE – Pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS yang diduga mencabuli dan memerkosa sekitar 50 santriwati berhasil ditangkap polisi. Sebelum diamankan, AS sempat mangkir…

INDONESIAONLINE – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat dalam dalam kasus dugaan pemerkosaan santriwati oleh pendiri pondok pesantren di Pati. LPSK siap memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarga….

INDONESIAONLINE – Seorang pengasuh ponpes di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santriwati dalam kurun waktu cukup lama. Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum korban,…







