INDONESIAONLINE – Kasus pencurian di Kabupaten Jombang mendadak viral. Pasalnya, lokasi pencurian merupakan rumah pemenangan calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat.

Pelaku pencurian berhasil membawa kabur 1 ponsel pintar dan 1 laptop senilai Rp 10 juta dari rumah pemenangan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Achmad Rifai.

Peristiwa ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca. Ia mengatakan, aksi pencurian di Rumah Aspirasi Rifai Partai Demokrat di Jalan KH Wahid Hasyim terjadi pada Jumat (15/12/2024). Peristiwa itu berlangsung saat Ragiel Tri Setyo Pambudi (33), salah seorang karyawan tertidur di Rumah Aspirasi Rifai.

Ragiel tersadar rumah pemenangan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Achmad Rifai itu dimasuki maling saat melihat pintu depan terbuka sekitar pukul 05.00 WIB. Ia pun bergegas mengecek ke dalam dan melihat CCTV di ruangan.

Baca Juga  KPK Bergerak Lagi Lakukan Rangkaian Penyidikan di Tulungagung, Gunakan Dua Ruang di Mapolres

Benar saja, 1 unit handphone merek Redmi Note 12 pro dan laptop merek Lenovo  milik Ragiel yang ditaruh di meja kamar tidur sudah raib digondol maling. Ia pun akhirnya melaporkan kasus pencurian tersebut ke polisi.

“Pelaku memasuki kantor Aspirasi Rifa’i Partai Demokrat dan mengambil 1 unit HP dan 1 unit laptop. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta,” ucapnya, Jumat (15/3/2024).

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku. Hartono (45), warga Dusun Wonotirto, Desa Wonomerto, Wonosalam, pelaku pencurian diringkus pada Kamis (14/3/2024).

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Jombang,” kata Sukaca.

Baca Juga  Dari 52 Amicus Curiae, 14 yang Didalami MK

Setelah pelaku diperiksa penyidik, lanjut Sukaca, aksi pencurian yang dilakukannya di Rumah Aspirasi Rifai Partai Demokrat itu bukan yang pertama kali. Sebelumnya Hartono melakukan pencurian Handphone dan dompet di wilayah Peterongan, dan mencuri Handphone di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang.

“Atas tindakannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya (ar/dnv).