Beranda

72 Kios Pasar Karangploso Berdiri, Izin Bupati Malang Dipertanyakan

Bupati Malang Sanusi di sebuah acara pemerintahan (jtn/io)

Polemik 72 kios Pasar Karangploso memasuki babak baru setelah Bupati Malang menyatakan belum pernah memberi izin pembangunan di aset pemkab.

INDONESIAONLINE – Polemik 72 kios baru di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, memasuki persoalan yang lebih mendasar: siapa yang memberi lampu hijau pembangunan di atas aset pemerintah daerah?

Pertanyaan itu mengemuka setelah Bupati Malang Sanusi secara terbuka menyatakan belum pernah memberikan izin pendirian puluhan bangunan tersebut. Pernyataan ini membuat persoalan Pasar Karangploso tidak lagi sebatas soal pembagian kios kepada pedagang, tetapi merembet pada legalitas pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

“Belum (memberikan izin pendirian 72 bangunan kios baru di Pasar Karangploso),” ungkap Sanusi.

Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam polemik yang telah berlangsung sejak pembangunan kios mulai berjalan. Sebab, bangunan sudah berdiri, sementara dasar hukum pemanfaatan lahannya disebut belum memperoleh persetujuan tertulis dari kepala daerah.

Padahal, dokumen Pemkab Malang menunjukkan Pasar Karangploso merupakan aset pemerintah daerah. Data aset yang dipublikasikan Pemkab mencatat pasar tersebut berada di Jalan Panglima Sudirman Nomor 3, Karangploso, dengan luas lahan sekitar 27.000 meter persegi dan luas bangunan 21.626 meter persegi.

Dengan posisi lahan sebagai aset daerah, pembangunan fasilitas baru semestinya tidak hanya dilihat dari kebutuhan pedagang. Ada prosedur pemanfaatan barang milik daerah yang harus dipenuhi.

Dari Kajian 2023 Hingga 72 Kios Berdiri

Jejak persoalan ini membawa kembali pada 2023. Ketika itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang menerima permohonan pedagang yang ingin membangun kios secara swadaya. Gagasannya sederhana: menyediakan tempat berjualan bagi pedagang yang belum memperoleh kios resmi.

Mahila Surya Dewi, yang saat itu menjabat Kepala Disperindag Kabupaten Malang, mengatakan permohonan tersebut kemudian diproses hingga ke Bupati Malang. Atas arahan bupati, dinas menyusun kajian.

“Dimulai pengajuan dari pedagang kemudian ke Disperindag dan dari Disperindag sudah ke Pak Bupati. Jawaban dari Pak Bupati untuk dibuatkan kajian dan sudah kita buatkan kajian,” kata Mahila.

Kajian itu kemudian disampaikan melalui surat kedinasan Nomor 100.3.11.2/3993/35.07.324/2023 tertanggal 9 Oktober 2023. Isinya antara lain membahas permohonan izin pembangunan Pasar Karangploso Induk dan kantor Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) di Pasar Karangploso Sayur secara swadaya.

Nilai pembangunan yang dihitung dalam kajian mencapai Rp2,51 miliar. Rinciannya sekitar Rp2,16 miliar untuk kios buah baru dan Rp350,29 juta untuk kantor UPPD dua lantai. Lantai pertama dirancang sebagai kantor pengelola, sedangkan lantai kedua diperuntukkan sebagai ruang pertemuan paguyuban pedagang.

Pada 20 Oktober 2023, Sanusi memberikan disposisi kepada Sekretaris Daerah agar permohonan tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan. Disposisi kemudian diteruskan ke Asisten II dan Kepala Disperindag pada 23 Oktober 2023.

Namun, proses administratif itu disebut belum sampai pada izin pembangunan ketika Mahila meninggalkan Disperindag.

“Sudah kita buatkan kajian lalu disposisi beliau untuk ditindaklanjuti sesuai aturan. Lah setelah itu saya pindah. Saat itu belum ada izin resmi dari Bupati dan PKS (Penandatanganan Kerja Sama). Tetapi kita sudah mempersuasi kepada Kepala UPPD untuk segera melengkapi (berkas), yaudah terus saya pindah,” jelas Mahila.

Ia juga menegaskan pembangunan semestinya belum dimulai sebelum seluruh tahapan selesai.

“Idealnya belum boleh sebelum ada izin, karena itu tanah milik Pemkab Malang,” pungkas Mahila.

Masalah kemudian berkembang. Sejak 2023 sampai 2026, sebanyak 72 kios baru disebut telah berdiri. Biaya pembangunan berasal dari iuran pedagang secara swadaya, bukan dari APBD Kabupaten Malang.

Data yang muncul dalam penelusuran berbagai pihak menyebut sekitar 184 pedagang telah menyetorkan uang dengan nominal berbeda. Jumlah setoran disebut mulai Rp40 juta hingga sekitar Rp140 juta, dengan total yang terkumpul diperkirakan Rp16,8 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu bagian paling sensitif dalam polemik karena jumlah uang yang dihimpun jauh lebih besar dibandingkan kebutuhan pembangunan yang tercantum dalam kajian 2023. Namun, perbandingan tersebut belum otomatis membuktikan adanya penyimpangan karena diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh aliran dana, bukti pembayaran, peruntukan uang, serta dokumen kerja sama.

Persoalan juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pada Juli 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar menyatakan pihaknya melakukan pendataan atas perintah bupati. Saat itu disebutkan 72 kios telah selesai dibangun dan sekitar 184 pedagang terdata dalam proses verifikasi. Karena persoalan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, Pemkab juga menyatakan menunggu proses tersebut.

Pada Agustus 2026, persoalan bahkan dibahas dalam rapat dengar pendapat umum DPRD Kabupaten Malang. Data yang muncul dalam forum tersebut menyebut 188 orang telah membayar biaya kios, sementara sekitar 163 orang telah memiliki surat keputusan terkait penempatan. Di sisi lain, bangunan yang tersedia baru 72 kios.

Legalitas Aset Jadi Simpul Persoalan

Polemik semakin rumit karena kewenangan perizinan pasar juga mengalami perubahan. DPMPTSP Kabupaten Malang menyatakan kewenangan penerbitan izin kios, los, dan toko di pasar tradisional berada di DPMPTSP sejak Oktober 2024, mengacu Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021.

Artinya, persoalan 72 kios tidak cukup dijawab dengan pertanyaan apakah pedagang telah membayar atau memiliki dokumen penempatan. Pemerintah harus menjelaskan pula status persetujuan pembangunan, pemanfaatan aset, mekanisme kerja sama, hingga legalitas bangunan.

Secara umum, pengelolaan barang milik daerah memang mengenal sejumlah bentuk pemanfaatan, seperti sewa, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pemanfaatan tersebut harus memiliki dasar perjanjian atau dokumen yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset daerah.

Dalam konteks Karangploso, ketiadaan izin tertulis dari bupati sebagaimana diungkapkan Sanusi membuat seluruh proses pembangunan perlu ditelusuri secara utuh. Termasuk siapa yang mengambil keputusan, kapan uang mulai dihimpun, siapa penerimanya, dasar penarikan, serta bagaimana status 72 bangunan yang kini telah berdiri.

Pemkab Malang sendiri pada awal Agustus 2026 menegaskan pentingnya evaluasi tata kelola aset dan penguatan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.

Karena itu, penyelesaian polemik tidak cukup dengan menentukan siapa yang berhak menempati kios. Pemerintah perlu membuka dokumen dan kronologi secara transparan agar pedagang yang telah mengeluarkan uang tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.

Di sisi lain, aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan memiliki ruang untuk memastikan apakah seluruh proses pembangunan dan penghimpunan dana telah berjalan sesuai aturan.

Kini 72 bangunan telah menjadi fakta fisik di Pasar Karangploso. Tetapi status hukumnya masih menyisakan pertanyaan. Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah bangunan tersebut dapat digunakan pedagang, harus menjalani proses legalisasi, atau justru membutuhkan langkah penertiban.

Yang jelas, persoalan Karangploso telah bergeser dari sekadar perebutan ruang berdagang menjadi ujian bagi tata kelola aset publik. Di tengah besarnya uang yang telah dihimpun dari masyarakat, kepastian hukum menjadi kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda (to/dnv).

Exit mobile version