INDONESIAONLINE – Ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) diminta segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023. Pasalnya, sebagian besar wajib lapor (WL) LHKPN di lingkungan Pemprov Jatim belum menyampaikan laporan.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim telah menerbitkan surat bernomor 800/935/204.3/2024 yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni tertanggal 1 Februari 2024 di Surabaya.

Surat ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kewajiban penyampaian LHKPN tahun 2023 berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2023 tentang LHKPN di lingkungan Pemprov Jatim.

“Untuk mendorong dan mengingatkan wajib lapor (WL) LHKPN di lingkungan instansi Saudara sebagaimana terlampir, maka dimohon bantuan Saudara agar melaporkan LHKPN tahun 2023 sebelum tanggal 31 Maret 2024,” tulis surat tersebut, dikutip Senin (5/2/2024).

Baca Juga  Wawali Sofyan Edi Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Cegah Stunting

Batas akhir penyampaian LHKPN tahun 2023 tersebut perlu diperhatikan. Sebab, jika melewati batas akhir, maka akan ada sanksi yang bakal dikenakan.

“Bagi WL yang tidak menyampaikan LHKPN melebihi batas tanggal tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan berlaku,” demikian penjelasan surat tersebut.

Lebih lanjut, bagi WL baru agar mengirimkan ke BKD Provinsi Jatim surat kuasa yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 10.000 dan formulir e-filling yang telah divalidasi fasilitator instansi BKD Jatim. Nantinya, BKD Jatim akan membantu mengirimkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Namun apabila Saudara berkenan untuk mengirimkan langsung, maka berkas tersebut dapat dikirimkan dengan perihal Surat Kuasa Wajib Lapor LHKPN Pemprov Jatim,” lanjut surat itu.

Baca Juga  Menkeu Soal LHKPN eks Pejabat Pajak Rafael Alun: Doesn't Make Sense

Adapun alamat pengiriman adalah ditujukan kepada Direktorat PP LHKPN Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam lampiran yang tercantum pada surat tersebut, per 31 Januari 2024 tercatat 158 orang telah lapor LHKPN tahun 2023. Sedangkan yang belum lapor mencapai 877 orang.

Para wajib lapor LHKPN ini tersebar di 50 unit kerja di lingkungan Pemprov Jatim. Menariknya, Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni yang menandatangani surat ini juga tercatat sebagai salah satu orang yang belum lapor LHKPN tahun 2023. (mca/hel)