JATIMTIMES – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan mengamankan belasan kendaraan hasil curian oleh empat orang tersangka. Dari empat orang tersangka itu, polisi menangkap tiga orang, sedangkan satunya berhasil melarikan diri alias menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, tiga orang tersangka itu berinisial MS, MZ dan MJ. Sedangkan yang melarikan diri berinisial NS. Mereka berasal dari Kabupaten Bangkalan. 

“Mereka mencuri di 12 lokasi dengan 11 kendaraan hasil curian yang berhasil kita diamankan,” jelas Sigit, Senin (31/1/2022). 

Selain itu, dia menjelaskan, pada 19 Januari sekitar 17.00 WIB petugas berhasil menangkap MZ di rumahnya. Dari hasil interogasi, penyidik temukan petunjuk tersangka lain, yakni MS, MJ dan NS. 

Baca Juga  Surat Ketua KPK: Perburuan Buron Harun Masiku Ramai Lagi

Tidak menunggu lama, pada hari itu juga, polisi bergegas mencari ketiga pelaku pencurian tersebut. Petugas berhasil mengamankan MS pukul 18.30 WIB dan MJ ditangkap sekitar 20.30 WIB. 

“Sedangkan saat melakukan penangkapan NS ternyata sudah melarikan diri. Karena sudah bocor, jadi NS melarikan diri,” kata Sigit. 

Sekedar diketahui, dari 11 kendaraan hasil curian tersebut ditemukan di rumah ketiga tersangka yang berhasil ditangkap. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa senjata tajam dan kunci T yang diduga kuat sebagai sarana untuk beraksi. Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga mengaku telah melakukan kejahatan di 13 tempat, 12 di Kota Bangkalan dan 1 di Kecamatan Galis. 

Hasil curiannya dijual ke penadah berinisial I. Saat ini dia juga sedang diincar petugas kepolisian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatan pelaku tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga  KPK Bongkar Transaksi Triliunan Mencurigakan di Kementerian Keuangan



Imam Faikli