INDONESIAONLINE – Pria berinisial AD, warga Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan polisi. Pria 48 tahun ini dilaporkan ke polisi oleh mantan majikannya karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dinamo dan gear box di bengkel korban yang terletak di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Besuki AKP Sumaji melalui Kabag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku merupakan mantan pegawai korban dan ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Besuki Rabu (23/2/2022) lalu. .
Menurut Nenny, korban mengetahui pencurian itu saat datang ke bengkelnya. Saat itu korban merasa ada beberapa barang yang hilang sehingga korban melakukan pengecekan.
“Ternyata benar, saat korban mengecek rekaman kamera CCTV, ada yang mengambil dinamo dan gear box tanpa seizin korban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besuki,” kata Nenny, Minggu (27/2). /2022).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan tidak lama kemudian pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolres Besuki untuk proses hukum lebih lanjut.
Nenny menjelaskan, keberhasilan mengungkap kasus pencurian ini berkat penyelidikan dan identifikasi dari rekaman CCTV. Akibat perbuatan pelaku, korban kehilangan 6 dinamo dan 7 gear box dengan total kerugian Rp. 23.850.000.
Selain mengamankan barang curian, petugas juga mengamankan mobil yang digunakan pelaku untuk membawa dinamo dan gear box korban. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.