Eks Kades Suhardi Terjerat Korupsi Dana Desa Rp 646 Juta, Terancam 20 Tahun Penjara

Eks Kades Suhardi Terjerat Korupsi Dana Desa Rp 646 Juta, Terancam 20 Tahun Penjara

INDONESIAONLINE – Mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Suhardi (67) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai lebih dari Rp 646 juta.

Tindak korupsi yang dilakukan Suhardi berlangsung selama tiga tahun, yaitu dari tahun 2019 hingga 2021.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan melakukan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan beberapa kegiatan,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (16/5/2024).

Suhardi diketahui melakukan pengelolaan keuangan desa secara pribadi, sehingga ia leluasa menyalahgunakan DD dan ADD.

Berikut rincian dana yang diduga dikorupsi Suhardi:

  • Tahun 2019: Rp 113.449.457,00
  • Tahun 2020: Rp 203.180.303,28
  • Tahun 2021: Rp 329.594.879,34

Total kerugian negara akibat dugaan korupsi Suhardi mencapai Rp 646.224.639,62. Saat ini, Suhardi telah ditahan di Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3, Subsider Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidana terhadap tersangka paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Imam.