Mas Bechi Kembali Dipenjara, PB Dicabut Gegara Dugaan Maladministrasi

Lapas Kelas 1 Malang. (saputra/io)

INDONESIAONLINE  – Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bechi kembali menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Malang. Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang itu harus kembali berada di balik jeruji setelah pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diperolehnya resmi dicabut.

Setelah tiba di Lapas Kelas I Malang, Mas Bechi tidak langsung ditempatkan bersama warga binaan lainnya. Pria asal Jombang tersebut untuk sementara ditempatkan di ruang penahanan khusus. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari pengamanan sekaligus untuk mendukung pemeriksaan lanjutan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali menjelaskan, penempatan khusus tersebut berkaitan dengan pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam pengusulan PB Mas Bechi.
“Nah sekarang (MSA) kita tempatkan untuk sementara, karena ini masuk ke dalam pengamanan khusus. Kita tempatkan dulu tersendiri untuk mungkin nanti ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan, baik itu dari tim Inspektorat maupun dari kantor wilayah,” kata Kusnali, Kamis (8/10/2026).

Kembalinya Mas Bechi ke lapas dilakukan setelah Bapas Kelas I Malang menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan PB Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026. Pengembalian terpidana tersebut berlangsung tanpa adanya penolakan.

Menurut Kusnali, Mas Bechi bersikap kooperatif ketika menerima pemberitahuan mengenai pencabutan PB. Setelah itu, ia dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang dan tiba sekitar pukul 11.25 WIB. “Alhamdulillah begitu disampaikan terkait dengan SK pencabutan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama MSA, yang bersangkutan langsung menerima dan kooperatif. Sehingga tidak ada hal yang bermasalah. Maka langsung dibawa ke lapas. Jam 11.25 WIB  sudah berada di Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa pidananya,” ujar Kusnali.

Dengan dicabutnya PB tersebut, masa ketika Mas Bechi berada di luar lapas selama lebih dari satu tahun tidak dihitung sebagai masa pelaksanaan pidana. Karena itu, ia kembali harus menjalani sisa hukuman sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.
“Menurut ketentuan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat manakala dicabut pembebasan bersyarat itu, selama menjalani di luar tidak dihitung menjadi bagian pelaksanaan pidana,” tegas Kusnali.

Pencabutan PB tersebut juga memunculkan persoalan mengenai proses administrasi yang sebelumnya menjadi dasar pemberian hak integrasi kepada Mas Bechi. Secara hukum, pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Meski demikian, pemberian hak tersebut harus melalui prosedur yang telah ditetapkan. Seluruh tahapan administrasi dan proses verifikasi wajib dipenuhi sebelum keputusan mengenai PB diterbitkan.

Kusnali mengakui adanya dugaan tahapan yang terlewat dalam pengusulan PB Mas Bechi. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses tersebut.

“Pada saat itu mekanisme sudah ditempuh, namun mungkin dalam perjalanannya ada tahapan yang terlewatkan sehingga muncul permasalahan ini. Itu dasarnya,” terang Kusnali.

Ia menjelaskan, secara administratif persyaratan yang menjadi dasar pemberian PB sebelumnya dinilai telah terpenuhi. Namun, dalam proses selanjutnya ditemukan dugaan maladministrasi sehingga pemeriksaan terhadap petugas dilakukan.

“Sebenarnya kemarin dasarnya sudah terlengkapi sehingga memperoleh pembebasan bersyarat. Namun dalam perjalanannya ternyata ada mungkin maladministrasi sehingga kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nanti maladministrasinya, tingkat kesalahannya, tingkat pelanggarannya pegawai seperti apa, nanti kita lihat hasil dari tim inspektorat,” tutup Kusnali.

Pemeriksaan terhadap proses PB tersebut kini menjadi bagian dari pengusutan polemik yang melibatkan Mas Bechi. Sebelumnya, enam pegawai di wilayah Malang disebut telah menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Bapas Kelas I Malang.

Untuk saat ini, Mas Bechi kembali menjalani sisa masa pidananya di Lapas Kelas I Malang. Sementara itu, dugaan maladministrasi dalam proses pemberian PB masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.