INDONESIAONLINE – Kasus penggerebekan suami terhadap istri dan selingkuhannya di Mojokerto masuk ranah hukum. Sang suami, RF (34), melaporkan RP (34), istrinya yang berstatus PNS Pemkab Mojokerto, ke polisi terkait dugaan perzinaan. Pria yang digerebek bersama RP, yakni IM (40), pegawai honorer di Pemkab Mojokerto, juga ikut dipolisikan.
Sebelumnya, RP digerebek sedang bugil bareng IM (40) dalam kamar sebuah rumah di Perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu RF melakukan penggerebekan bersama sejumlah rekannya dan warga sekitar.
Dalam penggerebekan, RP dan IM kepergok berduaan di dalam kamar. Saat itu pasangan selingkuh itu dalam kondisi telanjang.
Christian Yudha selaku pengacara RF mengatakan telah mendampingi kliennya melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7). “Laporan dugaan perzinaan pasal 284 KUHP. Terlapornya IM dan RP,” ujarnya kepada wartawan di pendapa Graha Maja Tama, Kantor Bupati Mojokerto, Kamis (4/7/2024).
RF juga telah diperiksa sebagai pelapor. Sedangkan IM dan RP diperiksa sebagai terlapor.
Pihak RF juga menyerahkan sejumlah barang bukti dugaan perzinaan RP dan IM kepada penyidik. Mulai dari rekaman CCTV saat IM menjemput RP di rumahnya, rekaman suara pengakuan IM menyukai RP, hingga video penggerebekan saat IM dan RP bugil di dalam kamar.
KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Suparno mengatakan pihaknya sudah menerima laporan RF. Laporan itu sedang ditangani unit PPA, dimulai dengan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti.
RP dan IM diketahui bekerja di ruangan yang sama. RP yang diangkat PNS tahun 2020 kini menjabat analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. Ibu dua anak ini dan suaminya tinggal di Perumahan Puri Kokoh, Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto.
Sedangkan IM adalah pegawai harian lepas (PHL) di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. Warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto, itu sudah beristri dan mempunyai 2 anak.
Selain menghadapi hukum pidana di kepolisian, RP dan IM bakal sidang etik di tempatnya bekerja, Pemkab Mojokerto. (red/hel)