INDONESIAONLINE – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini membuat pengumuman penting terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin lahan di area pagar laut Tangerang yang sempat menjadi sorotan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama Sekretaris Desa, Ujang Karta, telah mengakui perbuatan mereka dalam memproduksi surat izin palsu tersebut.
Pengakuan ini disampaikan Arsin dan Ujang kepada penyidik setelah serangkaian pemeriksaan intensif. Mereka mengakui bahwa peralatan yang sebelumnya disita oleh tim penyidik dari kantor desa dan kediaman pribadi mereka adalah benar-benar perangkat yang digunakan untuk membuat dokumen izin palsu di lahan pagar laut yang dipermasalahkan.
“Dari keterangan yang kami peroleh, baik dari kepala desa maupun sekretaris desa, keduanya membenarkan bahwa alat-alat yang kami sita tersebut adalah sarana yang mereka gunakan untuk memproduksi surat-surat palsu,” jelas Brigjen Djuhandhani kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Meskipun pengakuan telah didapatkan, Djuhandhani masih enggan membuka status hukum Arsin dan Ujang secara definitif. Pihak kepolisian masih berhati-hati dalam menetapkan tersangka, dengan alasan proses penyidikan masih bergulir dan fokus pada pengumpulan bukti materiil serta keterangan saksi-saksi terkait.
“Pengakuan dari pihak terduga pelaku tentu menjadi informasi penting, namun tidak serta merta menjadi penentu utama. Pembuktian secara komprehensif tetap menjadi landasan utama dalam proses hukum ini,” tegas Djuhandhani.
Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan menggelar perkara. Gelar perkara ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara barang bukti yang telah disita dengan keterangan saksi yang telah diperiksa. Hasil gelar perkara inilah yang akan menjadi dasar penentuan status tersangka dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Gelar perkara akan segera kami lakukan, kemungkinan besar minggu ini atau minggu depan, untuk memastikan penetapan tersangka didasari oleh bukti yang kuat dan valid,” imbuh Djuhandhani.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kades Arsin. Barang bukti tersebut meliputi satu unit printer, monitor, keyboard, stempel sekretariat desa, serta berbagai peralatan lain yang diduga kuat digunakan untuk memalsukan dokumen girik dan surat-surat perizinan lainnya.
Selain itu, polisi juga menyita tumpukan kertas yang identik dengan bahan pembuatan surat izin lahan pagar laut, fotokopi alat bangunan, surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana transaksi desa, dan beberapa rekening bank.
Seluruh barang bukti yang disita saat ini tengah diuji keabsahannya di laboratorium forensik. Sejauh ini, 44 saksi dari berbagai elemen masyarakat, perangkat desa, hingga instansi pemerintah terkait telah dimintai keterangan. Polisi juga telah menyita 263 warkah atau surat izin, termasuk SHGB dan SHM, yang saat ini dalam proses pemeriksaan forensik.
Sementara itu, Kades Kohod, Arsin, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait pemberitaan kasus ini. Kuasa hukumnya, Yunihar, menjelaskan bahwa sikap diam kliennya bukan berarti pasrah, melainkan sebagai strategi untuk meredam polemik yang berkembang di masyarakat.
“Klien kami menyadari bahwa opini publik saat ini sangat cepat berkembang, terutama di media sosial. Menanggapi setiap pemberitaan justru dikhawatirkan akan semakin memperkeruh suasana,” ujar Yunihar.
Kasus dugaan pemalsuan surat izin pagar laut ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Pengakuan dari Kades Kohod dan Sekretaris Desa menjadi titik terang penting dalam pengungkapan kasus ini, namun proses hukum masih panjang dan penetapan tersangka masih menunggu hasil gelar perkara yang akan segera dilakukan oleh pihak kepolisian.