Ini Daftar 24 Daerah yang Harus Mengadakan Pencoblosan Suara Ulang

Ini Daftar 24 Daerah yang Harus Mengadakan Pencoblosan Suara Ulang
Gedung Mahkamah Konstitusi. (dok)

INDONESIAONLINE – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 24 pilkada mengadakan pencoblosan suara ulang (PSU).

Dalam pembacaan  putusan Senin (24/2/2025), total 40 perkara yang diputuskan oleh MK. Dari 40 perkara itu, 26 gugatan dikabulkan sebagian oleh MK.

Terhadap 26 gugatan itu, 24 perkara di antaranya, MK meminta KPU  menggelar PSU. Kemudian untuk 1 perkara, yakni  Pilbup Puncak Jaya, MK meminta dilakukan rekapitulasi ulang. Lalu, 1 perkara lainnya, yakni  Pilbup Jayapura, KPU diminta memperbaiki keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada.

Ada banyak alasan sehingga MK memutuskan PSU. Antara lain, adanya calon yang didiskualifikasi seperti Pilbup Pasaman, Pilbup Parigi Moutong, dan Pilbup Palopo. Ada pula dikarenakan pelanggaran terstruktur sistematis masif (TSM) seperti di Pilbup Mahakam Ulu.

Dari 40 putusan,  14 perkara lainnya tidak dikabulkan oleh MK. Yakni 9 perkara ditolak dan 5 perkara tidak dapat diterima.

Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk diadakan pemcoblosan suara ulang:

1. Pilbup Pasaman
2. ĶMahakam Ulu
3. Pilbup Boven Digoel
4. Pilbup Barito Utara
5. Pilbup Tasikmalaya
6. Pilbup Magetan
7. Pilbup Buru
8. Pilgub Papua
9. Pilwalkot Banjarbaru
10. Pilbup Empat Lawang
11. Pilbup Bangka Barat
12. Pilbup Serang
13. Pilbup Pesawaran
14. Pilbup Kutai Kartanegara
15. Pilwalkot Kota Sabang

16. Pilbup Kepulauan Talaud
17.  Pilbup Banggai
18. Pilbup Gorontalo Utara
19. Pilbup Bungo
20. Pilbup Bengkulu Selatan
21.  Pilwalkot Kota Palopo
22. Pilbup Parigi Moutong
23. Pilbup Siak
24. Pilbup Pulau Taliabu. (rd/hel)