INDONESIAONLINE – Jumat malam (29/8/2025), Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar menjadi saksi satu langkah penting dalam perjalanan pembangunan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Blitar menandatangani nota kesepakatan bersama tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi dengan didampingi Wakil Ketua II Hj Ratna Dewi Nirwana Sari dan Wakil Ketua III Hj Susi Narulita Kumala Dewi. Turut hadir Bupati Blitar Drs H Rijanto MM bersama Wakil Bupati H Beky Herdihansah, jajaran forkopimda, anggota DPRD, pejabat OPD, serta tamu undangan.
Penandatanganan nota kesepakatan ini bukan sekadar agenda seremonial. Ia menjadi dasar krusial bagi penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Ketua DPRD Supriadi menyampaikan, kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama legislatif dan eksekutif untuk menghadirkan arah pembangunan yang lebih terukur.
Menurut Supriadi, DPRD bersama Badan Anggaran telah mencermati secara mendalam setiap materi perubahan KUA-PPAS 2025. “Setiap detail dibahas dengan seksama agar kebijakan anggaran yang disusun benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan usai rapat.
Bupati Blitar Rijanto menilai, nota kesepakatan ini adalah wujud sinergi yang nyata. Ia menekankan, keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan DPRD. Dengan adanya kesepakatan ini, program pembangunan ke depan diharapkan lebih optimal dan tepat sasaran.
“Kami ingin setiap kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Kesepakatan ini menjadi pijakan penting agar pembangunan di Kabupaten Blitar berjalan lebih terukur dan berkeadilan,” ujar Rijanto.
Proses menuju kesepakatan ini berlangsung panjang. Sebelumnya, pada 10 Juli 2025 lalu, Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan mengenai Perubahan KUA-PPAS 2025 dalam rapat paripurna DPRD. Sejak itu, Badan Anggaran DPRD bekerja intensif membahas dan menyelaraskan dokumen dengan berbagai masukan dari pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Ratna Dewi Nirwana Sari menambahkan, DPRD memandang penting untuk menjaga akuntabilitas dalam pembahasan. Ia menilai, perubahan anggaran harus mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus memberikan ruang bagi kebutuhan mendesak masyarakat. “Perubahan KUA-PPAS ini kita letakkan sebagai instrumen untuk menyeimbangkan prioritas pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Rapat paripurna kali ini juga menjadi simbol soliditas hubungan antara DPRD dan Pemkab Blitar. Wakil Bupati Beky Herdihansah menyebut, kesepakatan yang lahir merupakan bukti bahwa kedua lembaga memiliki tujuan sama: meningkatkan kesejahteraan masyarakat Blitar.
Menurut dia, pembahasan KUA-PPAS tidak hanya menyangkut angka-angka anggaran, tetapi juga mencerminkan visi pembangunan daerah. “Setiap rupiah dalam APBD harus diarahkan untuk memberi manfaat nyata, baik untuk peningkatan layanan publik maupun penguatan ekonomi daerah,” ungkap Beky.
Nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025 memberi ruang bagi penyusunan APBD Perubahan 2025 yang lebih responsif. Dengan dasar hukum ini, berbagai program pembangunan dapat dijalankan dengan lebih fleksibel, terutama untuk menjawab dinamika kebutuhan masyarakat.
Bupati Rijanto menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjalankan program pembangunan secara konsisten sesuai prioritas yang telah disepakati. Ia berharap, ke depan pembangunan Kabupaten Blitar mampu selaras dengan aspirasi warga dan tantangan zaman. “Kami akan fokus memastikan setiap program benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Harapan kami, pembangunan Kabupaten Blitar tidak hanya menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga menyiapkan daerah ini menghadapi tantangan masa depan,” ujar Rijanto.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Susi Narulita Kumala Dewi menambahkan, DPRD akan terus mengawal pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan rencana yang telah disepakati bersama. Menurut dia, pengawasan legislatif adalah bagian penting untuk memastikan pembangunan berjalan efektif. “Kami tidak hanya berhenti pada tahap kesepakatan. DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan agar setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Susi.
Selain membahas perubahan KUA-PPAS 2025, rapat paripurna juga menjadi bagian dari rangkaian penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Artinya, DPRD dan Pemkab Blitar tidak hanya bekerja pada kepentingan jangka pendek, tetapi juga menyiapkan fondasi untuk pembangunan tahun depan.
Dengan selesainya penandatanganan nota kesepakatan ini, DPRD Kabupaten Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Blitar meneguhkan komitmen untuk terus berjalan seiring. Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan APBD yang tidak hanya realistis, tetapi juga progresif, yakni anggaran yang mampu menggerakkan pembangunan sekaligus mendekatkan kesejahteraan kepada masyarakat. (ar/hel)