Darurat Estetika: Perda Ducting Kota Malang Target Tuntas 2026

Darurat Estetika: Perda Ducting Kota Malang Target Tuntas 2026
Ilustrasi "Hutan Kabel" yang menjadi pekerjaan rumah berat Pemkot Malang, Jatim dikarenakan ketiadaan regulasi yang mengaturnya (io)

Atasi kabel semrawut, Pemkot Malang kebut regulasi utilitas. Simak urgensi perda ducting dan target penataan kota 2026 demi estetika serta keamanan.

INDONESIAONLINE – Langit Kota Malang tak lagi biru bersih. Di sejumlah ruas jalan protokol hingga kawasan permukiman padat, pemandangan itu terhalang oleh benang kusut berwarna hitam yang melintang sembarangan.

Hutan kabel, begitulah warga sering menyebutnya. Fenomena kabel semrawut ini bukan sekadar masalah “kosmetik” wajah kota, melainkan bom waktu yang menyimpan potensi bahaya bagi keselamatan publik dan hambatan besar bagi estetika kota pariwisata.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kini berada di persimpangan jalan. Keinginan untuk menata kota terbentur tembok tebal bernama regulasi. Tanpa payung hukum yang kuat, pemerintah daerah seolah macan ompong di hadapan para penyedia layanan internet (provider) dan pemilik utilitas lainnya.

Inilah mengapa kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Ducting atau sistem penanaman kabel bawah tanah dinilai sudah masuk dalam fase gawat darurat dan tak bisa ditunda lagi.

Kewenangan yang Terkebiri

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, secara gamblang mengakui kelemahan posisi tawar pemerintah saat ini. Menurutnya, tanpa adanya regulasi spesifik yang mengatur sistem ducting, pemerintah tidak memiliki kewenangan eksekutorial untuk “memaksa” pemilik kabel merapikan jaringan mereka atau memindahkannya ke bawah tanah.

“Diskusi terkait ducting ini memang mengarah pada perlunya regulasi berupa Perda. Kalau tidak ada Perda, kita tidak bisa memaksa,” ujar Dandung dengan nada serius.

Pernyataan ini menyiratkan frustrasi birokrasi di mana niat baik penataan kota terganjal oleh ketiadaan landasan hukum.

Selama bertahun-tahun, upaya penataan kabel di Kota Malang hanya berjalan di tempat karena sebatas imbauan moral. Surat edaran atau teguran lisan seringkali diabaikan karena tidak memiliki sanksi hukum yang mengikat.

Para pemilik provider cenderung memilih opsi termurah—membentangkan kabel di udara—daripada harus berinvestasi pada sistem tanam yang lebih mahal, meski lebih rapi.

“Regulasi itu sangat perlu. Sebelum membangun fasilitas umum, aturannya harus ada. Kami sangat setuju, Kota Malang sudah waktunya punya Perda ducting,” tambah Dandung.

Ia menegaskan bahwa Perda ini nantinya akan menjadi pondasi utama sebelum Pemkot menggelontorkan anggaran besar untuk membangun infrastruktur ducting terpadu.

Data dan Fakta: Mengapa Ini Mendesak?

Urgensi penataan ini bukan tanpa alasan. Jika menilik data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), penetrasi internet di Indonesia terus melonjak. Pada tahun 2024, tingkat penetrasi internet Indonesia mencapai 79,5%. Pertumbuhan pengguna internet ini berbanding lurus dengan pertumbuhan infrastruktur kabel serat optik (fiber optic).

Di satu sisi, ini adalah kemajuan digitalisasi. Namun, di sisi tata kota, ini adalah bencana jika tidak diatur. Di kota-kota besar Indonesia, satu tiang tumpu bisa menahan beban puluhan kabel dari provider berbeda.

Data dari berbagai kasus kecelakaan di Indonesia mencatat bahwa kabel menjuntai telah menyebabkan kecelakaan fatal bagi pengendara motor, mulai dari terjerat leher hingga tersangkut kendaraan besar yang menyebabkan tiang roboh.

Kasus nasional seperti kecelakaan terjerat kabel fiber optik di Jakarta pada tahun 2023 yang menyebabkan korban cacat permanen, seharusnya menjadi alarm keras bagi Kota Malang. Tanpa penataan ducting, risiko serupa mengintai warga Malang setiap hari.

Selain aspek keselamatan, aspek estetika juga menjadi sorotan. Sebagai kota yang membranding diri sebagai Kota Heritage dan pariwisata, keberadaan kabel semrawut di kawasan strategis seperti Kayutangan Heritage jelas mendegradasi nilai visual kota.

Target 2026: Menuju Kota Bebas Kabel Udara

Pemkot Malang tidak tinggal diam. Wacana penyusunan Perda ducting kini didorong lebih agresif. Isu ini telah dibawa ke meja diskusi intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, khususnya Komisi C yang membidangi pembangunan.

Dandung memaparkan roadmap atau peta jalan penataan ini. Jika regulasi bisa segera disahkan, maka eksekusi fisik diharapkan bisa dimulai dalam waktu dekat. “Kami harap perda ini juga bisa segera ada dan 2026 kita mulai menata,” ucapnya optimistis.

Konsep yang ditawarkan bukan sekadar merapikan kabel yang ada di tiang, melainkan reformasi total sistem utilitas. “Tiang yang ada sekarang nantinya diturunkan dan kabelnya masuk ke ducting,” jelas Dandung.

Sistem ducting terpadu nantinya akan memungkinkan seluruh kabel utilitas—mulai dari kabel listrik PLN, kabel telepon, hingga serat optik internet—masuk ke dalam satu lorong bawah tanah yang aman. Ini meniru keberhasilan kota-kota maju dunia, atau setidaknya mencontoh langkah progresif yang sudah mulai dicicil oleh kota tetangga seperti Surabaya dan Jakarta Selatan.

Tantangan Implementasi dan Investasi

Namun, jalan menuju 2026 tidaklah mulus. Membangun sistem ducting membutuhkan biaya investasi yang sangat besar. Menggali jalanan kota untuk menanam pipa utilitas juga berpotensi menimbulkan kemacetan sementara selama masa konstruksi.

Selain itu, tantangan terberat adalah resistensi dari para operator penyedia layanan. Memindahkan kabel dari udara ke bawah tanah memerlukan biaya operasional tambahan (Sewa Jaringan Utilitas Terpadu/SJUT). Di sinilah peran krusial Perda tersebut.

Perda harus mampu mengatur skema tarif sewa ducting yang win-win solution; tidak memberatkan provider sehingga biaya internet ke masyarakat tetap terjangkau, namun tetap memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkot Malang untuk biaya pemeliharaan.

Jika Perda ducting ini berhasil disahkan dan dijalankan, Pemkot Malang akan memiliki “senjata” ampuh. Mereka tidak lagi hanya bisa mengimbau, tetapi bisa mewajibkan. “Kalau belum ada regulasi, kita hanya bisa mengimbau. Baik untuk menurunkan kabel maupun menggunakan fasilitas ducting,” keluh Dandung merefleksikan kondisi saat ini.

Harapan Baru Wajah Kota

Masyarakat Kota Malang menaruh harapan besar pada rencana ini. Kabel semrawut yang selama ini menjadi keluhan di media sosial diharapkan segera sirna. Keindahan arsitektur kolonial, rimbunnya pepohonan jalan ijen, dan langit Kota Malang selayaknya bisa dinikmati tanpa terhalang jaring-jaring hitam.

Langkah DPUPRPKP dan DPRD Kota Malang untuk mengebut regulasi ini adalah langkah strategis. Ini bukan sekadar tentang memindah kabel, melainkan tentang transformasi peradaban kota. Dengan target realisasi di tahun 2026, waktu yang tersisa sangatlah sempit untuk merampungkan naskah akademik, pembahasan legislasi, hingga sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.

Perda ducting adalah kunci pembuka gerbang modernisasi infrastruktur Kota Malang. Tanpanya, kota pendidikan ini hanya akan terus terjebak dalam keruwetan visual yang tak berkesudahan, membahayakan warganya, dan menyembunyikan keindahan aslinya di balik gulungan kabel yang tak terurus.

Publik kini menanti, akankah target 2026 menjadi realitas, atau sekadar wacana yang menguap di udara seperti kabel-kabel itu sendiri (hs/dnv).