INDONESIAONLINE – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengonfirmasi kabar kunjungan dua tokoh yang sebelumnya menyandang status tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pertemuan yang berlangsung di kediaman pribadinya di Solo tersebut diharapkan menjadi jalan pembuka bagi penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan atau restorative justice.
Jokowi menjelaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi pada Kamis 8 Januari. Menurut dia, kedatangan kedua tokoh tersebut didampingi kuasa hukum mereka, Elida Netty, dengan tujuan utama untuk menyambung tali silaturahmi.
”Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis memang berkunjung ke rumah saya untuk bersilaturahmi. Saya sangat mengapresiasi dan menghormati niat baik mereka untuk datang,” ujar Jokowi.
Menyerahkan Keputusan ke Penyidik
Terkait kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian, Jokowi memberikan sinyal positif mengenai kemungkinan perdamaian. Ia berharap pertemuan tersebut dapat menjadi pertimbangan moral bagi pihak kepolisian dalam menangani perkara ini.
”Harapan saya, silaturahmi ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk membuka kemungkinan restorative justice. Meski begitu, saya tetap menghormati bahwa keputusan sepenuhnya ada di tangan kewenangan penyidik,” tambahnya.
Menghargai Niat Baik
Ketika ditanya mengenai ada atau tidaknya permohonan maaf secara langsung dari pihak Eggi maupun Damai selama pertemuan tertutup tersebut, Jokowi memilih untuk tidak membesar-besarkannya. Ia menekankan bahwa esensi dari pertemuan itu jauh lebih penting daripada sekadar formalitas permintaan maaf.
”Soal ada tidaknya permintaan maaf, menurut saya tidak perlu dijadikan perdebatan. Hal yang utama adalah niat baik mereka untuk bersilaturahmi, dan itu harus kita hargai bersama,” pungkasnya.
Kasus yang menyeret Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ini sebelumnya menjadi perhatian publik terkait tudingan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada mantan presiden tersebut. Kini, bola panas penyelesaian perkara berada di tangan Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah mekanisme restorative justice dapat diterapkan. (rds/hel)













