Teror ‘Kasih Hilang’ Hantui Jurnalis Bulukumba Usai Liput Demo DPRD

Teror ‘Kasih Hilang’ Hantui Jurnalis Bulukumba Usai Liput Demo DPRD
Ilustrasi jurnalis TV Bulukumba diancam dibunuh via Facebook setelah melakukan peliputan berita demo (io).

Liput demo DPRD, jurnalis TV Bulukumba diancam dibunuh via Facebook. AJI Makassar kecam teror digital dan desak perlindungan hukum bagi pekerja pers.

INDONESIAONLINE – Profesi jurnalis kembali berada di ujung tanduk. Bukan karena medan perang bersenjata, melainkan karena keberanian merekam fakta di tengah pusaran konflik agraria dan industri. Di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kamera dan pena jurnalis kini dibalas dengan ancaman nyawa.

Ifa Musdalifah, seorang jurnalis kontributor stasiun televisi swasta nasional, mendapati dirinya menjadi target pembunuhan atau “penghilangan paksa” secara digital usai menjalankan tugas peliputan di Gedung DPRD setempat.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, ini menjadi lonceng peringatan keras bagi iklim demokrasi di daerah. Apa yang dialami Ifa bukan sekadar ribut-ribut di media sosial, melainkan manifestasi nyata dari upaya pembungkaman pers yang bertransformasi dari kekerasan fisik menjadi teror digital yang mematikan mental.

Kronologi: Dari Parlemen ke Ancaman Kematian

Matahari baru beranjak naik sekitar pukul 09.00 WITA ketika Ifa tiba di Gedung DPRD Bulukumba. Agenda hari itu padat dan panas. Dua gelombang massa datang silih berganti. Pertama, lembaga PATI yang menyuarakan nasib nelayan Pantai Parangluhu. Tak lama berselang, gabungan aktivis pemuda dan pegiat lingkungan merangsek masuk, menyuarakan penolakan keras terhadap rencana pembangunan kawasan industri petrokimia—sebuah isu sensitif yang kerap memicu gesekan kepentingan ekonomi dan ekologi.

Di tengah hiruk-pikuk tersebut, Ifa bertemu dengan dua rekannya, Anjar (mantan jurnalis) dan Nilam (aktivis PMII). Mereka naik ke lantai dua ruang sidang paripurna, mencari posisi strategis untuk memantau jalannya aspirasi. Namun, situasi kondusif tak bertahan lama.

Keributan pecah di lantai bawah. Naluri jurnalistik Ifa bekerja otomatis. Ia bergegas keluar balkon untuk mendokumentasikan visual kericuhan. Namun, eskalasi konflik merambat cepat hingga ke pintu ruang sidang paripurna.

“Saya mendengar teriakan suara perempuan. Saat saya lari kembali, saya melihat Anjar ditarik keluar gedung dan dikepung sekelompok orang. Saya terus mengangkat kamera dan merekam kejadian itu,” ungkap Ifa dalam kesaksiannya yang dirilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar dan diterima media ini, Kamis (5/2/2026).

Tindakan Ifa merekam pengepungan terhadap rekannya adalah langkah krusial. Dalam jurnalistik, kamera adalah saksi mata yang tak bisa berbohong. Namun, bagi pihak-pihak tertentu yang terganggu, rekaman itu adalah ancaman.

Teror Digital: “Nda Lama Saya Kasih Hilang Ko Bertiga”

Pasca insiden, Ifa melakukan rutinitas standarnya: mengirim materi visual ke redaksi Metro TV Jakarta dan membagikan potongan video peristiwa tersebut ke akun Facebook pribadinya sebagai bentuk informasi publik. Namun, respon yang didapat jauh dari diskusi sehat.

Sebuah akun anonim bernama “Choi-Choi” muncul dengan narasi yang mengerikan. Akun tersebut tidak hanya menuduh liputan Ifa sebagai rekayasa atau settingan, tetapi juga melontarkan ancaman pembunuhan secara eksplisit.

“Kenapako filter komentar Dheevha takutko ketahuan settinganmu sama Anjar dgn Nilam.. nda lama saya kasih hilang ko bertiga,” tulis akun tersebut.

Frasa “kasih hilang” dalam konteks sosiologis dan kriminalitas di Sulawesi Selatan memiliki makna yang sangat serius. Ia bisa diasosiasikan dengan penculikan atau pembunuhan. Teror ini tidak berhenti di satu komentar.

Akun yang sama bergerilya di grup-grup Facebook publik Bulukumba, menyebarkan narasi provokatif yang menyudutkan kredibilitas Ifa sebagai pewarta, serta menargetkan keselamatan Anjar dan Nilam.

Merespons insiden ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar bereaksi keras. Ifa, yang juga tercatat sebagai anggota Divisi Advokasi AJI Makassar, dinilai telah bekerja sesuai koridor Kode Etik Jurnalistik.

Ketua AJI Makassar, Sahrul Ramadan, menegaskan bahwa apa yang dilakukan Ifa adalah fungsi kontrol sosial. “Merekam fakta di lapangan adalah tugas jurnalis. Ketika itu dibalas dengan ancaman nyawa, maka ini adalah serangan terhadap keterbukaan informasi,” tegasnya.

Koordinator Bidang Advokasi AJI Makassar, Isak Pasa’buan, menambahkan bahwa pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti jejak digital (digital forensic) untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. AJI tidak main-main dalam mendesak aparat kepolisian.

“Tentu kami menuntut negara untuk hadir memastikan perlindungan bagi pekerja pers yang bekerja demi kebenaran. Jangan biarkan pelaku teror media sosial ini melenggang bebas,” ujar Isak.

AJI mengeluarkan empat poin pernyataan sikap, yang intinya mengecam intimidasi sebagai upaya pembungkaman, serta mengingatkan bahwa keselamatan jurnalis adalah tanggung jawab negara.

Konteks Kekerasan Terhadap Jurnalis: Tren yang Mengkhawatirkan

Kasus Ifa Musdalifah bukanlah kejadian tunggal, melainkan puncak gunung es dari tren kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Mengutip data tahunan dari AJI Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya, pola kekerasan terhadap jurnalis terus bermetamorfosis.

Jika pada satu dekade lalu kekerasan didominasi oleh pemukulan fisik di lapangan, tren tahun 2024 hingga 2026 menunjukkan lonjakan signifikan dalam serangan digital (digital attacks). Data LBH Pers mencatat bahwa doxxing (penyebaran data pribadi), peretasan, dan ancaman pembunuhan via media sosial menjadi senjata baru untuk membungkam pers, terutama yang meliput isu-isu sensitif seperti kerusakan lingkungan (ekologis) dan korupsi.

Dalam kasus di Bulukumba, isu penolakan kawasan industri petrokimia adalah variabel yang tidak bisa diabaikan. Berdasarkan laporan Reporters Without Borders (RSF), jurnalis yang meliput konflik sumber daya alam dan lingkungan hidup menempati urutan kedua paling rentan mengalami kekerasan setelah jurnalis politik.

Besarnya nilai investasi seringkali membuat pihak-pihak berkepentingan menggunakan “tangan-tangan tak terlihat” atau akun anonim untuk menekan arus informasi yang merugikan mereka.

Secara hukum, Ifa dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Selain itu, ancaman melalui media elektronik juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal mengenai pengancaman dan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Namun, implementasi hukum ini seringkali tumpul. Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang menguap begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas, menciptakan budaya impunitas (kekebalan hukum) bagi pelaku. Jika ancaman “kasih hilang” terhadap Ifa ini tidak diusut tuntas oleh Polres Bulukumba, hal ini akan menjadi preseden buruk bahwa membunuh karakter bahkan mengancam nyawa jurnalis di ruang digital adalah hal yang lumrah.

Kini, Ifa Musdalifah masih dalam kondisi waspada. Rasa aman yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara, terlebih jurnalis yang dilindungi undang-undang, telah direnggut oleh sebuah akun bernama Choi-Choi. Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum akan bertindak secepat jempol para peneror, atau membiarkan ancaman itu menjadi hantu yang terus membayangi kebebasan pers di Tanah Air (pl/dnv).