Terlibat Narkoba dan Asusila, Polri Pecat Eks Kapolres Bima Kota

Terlibat Narkoba dan Asusila, Polri Pecat Eks Kapolres Bima Kota
AKBP Didik Putra Kuncoro ketika masih aktif sebagai kapolres Bima Kota. (you tube polrea bima kota)

INDONESIAONLINE – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Sanksi tegas ini diberikan setelah Didik Putra terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan perilaku asusila.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjem Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran serius. Pernyataan itu disampaikan usai sidang etik AKBP Didik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Menurut Trunoyudo, instruksi kapolri kepada kadiv propam menegaskan pentingnya konsistensi dalam menindak setiap perbuatan tercela yang dilakukan anggota, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Ia menekankan bahwa kejahatan narkoba tergolong luar biasa sehingga membutuhkan perhatian dan tindakan tegas dari seluruh jajaran kepolisian.

“Kita tahu ini merupakan kejahatan extraordinary. Maka tentunya kita juga bersama-sama menjadi bagian untuk memberi perhatian pada khususnya tindak pidana ini,” ujar Trunoyudo.

Polri, lanjutnya, juga akan terus memperkuat langkah pencegahan serta deteksi dini terhadap anggota yang menunjukkan indikasi pelanggaran nilai-nilai Korps Bhayangkara, termasuk keterlibatan dalam narkotika.

Dalam sidang etik yang digelar tertutup pada hari yang sama, AKBP Didik diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Keputusan tersebut diambil setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan sosial.

Didik diketahui menerima uang dan narkoba dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang sebelumnya telah diproses secara hukum. Dalam persidangan, AKBP Didik hadir langsung dan menyatakan menerima sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya.

Soal perbuatan asusila, Trunoyudo tidak menjelaskan detail dan jenis kasus penyimpangan seksual yang menjerat AKBP Didik. Dia hanya menjelaskan pasal penyimpangan seksual yang menjerat AKBP Didik.

Trunoyudo memaparkan, AKBP Didik melanggar Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.”

Lalu, Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.”

Terakhir, Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.” (rds/hel)