Kapal selerek Soneta 01 tabrak kapal gardan di Panarukan. Diduga tanpa lampu, kerugian Rp170 juta. Nelayan selamat.
INDONESIAONLINE – Senyap perairan Panarukan, Situbondo, terpecah oleh benturan keras pada Senin (13/7/2026) dini hari. Sebuah kapal selerek bernama Soneta 01 bertabrakan dengan kapal gardan milik nelayan lokal, memicu tenggelamnya salah satu armada penangkap ikan tersebut. Meski tidak ada korban jiwa, insiden di perairan Desa Kilensari itu menyisakan lubang ekonomi bagi pemilik kapal kecil dengan kerugian material mencapai Rp 170 juta.
Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa membenarkan adanya kecelakaan laut tersebut. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di perairan Panarukan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
Menurutnya, seluruh awak kapal berhasil diselamatkan sehingga tidak ada korban meninggal dunia maupun luka-luka. “Benar, telah terjadi tabrakan antara kapal selerek dan kapal gardan di perairan Panarukan sekitar pukul 04.00 WIB. Alhamdulillah tidak ada korban meninggal maupun luka-luka. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut,” ujar AKP Gede Sukarmadiyasa.
Berdasarkan data laporan, kapal gardan yang mengalami kecelakaan merupakan milik Sunarto (37), warga Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Saat kejadian, Sunarto bersama anak buah kapalnya sedang melaut untuk mencari ikan.
Dugaan Lampu Mati di Jalur Pesisir Timur
Sementara itu, kapal selerek Soneta 01 yang dinakhodai Sugianto berangkat melaut pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB menuju perairan Sumenep, Madura, dengan membawa sembilan anak buah kapal. Setelah menyelesaikan aktivitas penangkapan ikan, kapal tersebut kembali menuju Panarukan pada Senin sekitar pukul 03.00 WIB.
Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 04.00 WIB, kapal selerek berpapasan dengan kapal gardan di perairan Panarukan hingga terjadi tabrakan dari arah depan atau adu banteng. Berdasarkan keterangan awal anak buah kapal selerek, kapal gardan diduga tidak menggunakan lampu penerangan sehingga keberadaannya tidak terlihat. Namun dugaan tersebut masih didalami penyidik.
“Untuk sementara kami masih mengumpulkan keterangan dari para saksi dan kedua belah pihak. Dugaan awal terkait kapal yang tidak menggunakan lampu masih perlu kami pastikan melalui proses penyelidikan,” tegas AKP Gede.
Kasus ini mencerminkan tingginya risiko navigasi di Selat Madura. Menurut data Kementerian Perhubungan (2025), kecelakaan kapal nelayan skala kecil di perairan Jawa Timur meningkat 12% akibat minimnya alat keselamatan dan penerangan saat operasi malam hari. Regulasi Keselamatan Pelayaran Rakyat (Kapal Perikanan) mewajibkan penggunaan navigation light saat gelap, namun pengawasan di wilayah pesisir kerap longgar.
Mediasi dan Nasib Nelayan Kecil
Usai benturan, kapal selerek memilih kembali ke pelabuhan karena mengalami kerusakan pada lambung dan mulai kemasukan air. Sementara kapal gardan mengalami kerusakan berat hingga akhirnya tenggelam. Sunarto bersama anak buah kapalnya kemudian meminta pertolongan kepada kapal gardan lain milik Sukatris yang saat itu juga sedang berangkat mencari ikan. Seluruh awak kapal berhasil dievakuasi menuju Pelabuhan Baru Panarukan.
Akibat kejadian tersebut, satu unit kapal gardan beserta satu set jaring penangkap ikan rusak dan tenggelam. Total kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp170 juta. Angka ini setara dengan hampir dua tahun pendapatan bersih nelayan tradisional di pesisir Situbondo berdasarkan survei BPS Jatim 2025.
AKP Gede menambahkan, Satpolairud Polres Situbondo telah memfasilitasi mediasi antara pemilik kapal selerek dan kapal gardan. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan BPBD, TNI, pemerintah desa, serta instansi terkait untuk menangani dampak kejadian.
“Kerugian material diperkirakan sekitar Rp170 juta. Saat ini penyelesaian terkait ganti rugi masih dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak,” pungkasnya.
Mediasi ini krusial mengingat status kapal selerek yang biasanya beroperasi dengan jangkauan lebih luas dibanding kapal gardan. Jika gagal mencapai kesepakatan, kasus ini berpotensi berlanjut ke jalur hukum perdata terkait ganti rugi aset produktif nelayan (wbs/dnv).







