Klaim kanker Rp500 juta Allianz tertunda 6 bulan. Nasabah Platina meninggal. OJK catat lonjakan sengketa asuransi 2025.
INDONESIAONLINE – Curahan hati (curhat) keluarga seorang nasabah asuransi Allianz ramai menjadi perbincangan di media sosial. Pihak keluarga mengaku klaim asuransi kesehatan senilai Rp 500 juta tak kunjung dicairkan meski telah diajukan selama hampir enam bulan. Di tengah proses tersebut, sang nasabah yang berjuang melawan kanker lambung stadium 4 akhirnya meninggal dunia.
Kisah itu diunggah melalui akun X @MediaKonsumenID hingga viral menjadi sorotan warganet. Dalam unggahan tersebut, keluarga menceritakan perjuangannya mengurus klaim biaya pengobatan sejak 30 Desember 2025.
“Sudah hampir 6 bulan sejak pengajuan klaim katastropik ibu saya (tepatnya sejak 30 Desember 2025), proses klaim medis untuk orang tua saya yang didiagnosis menderita kanker lambung stage 4 (metastase) tak kunjung menemui titik terang,” tulis keluarga nasabah.
Menurut keluarga, proses peninjauan klaim berlangsung sangat lama karena berulang kali mengalami penundaan. Selama enam bulan, klaim disebut sudah tujuh kali dipending. Salah satu syarat yang terus diminta adalah hasil pemeriksaan Patologi Anatomi (PA). Padahal, dokter spesialis yang menangani pasien di Pantai Hospital Kuala Lumpur menyatakan biopsi ulang tidak lagi diperlukan karena penyebaran kanker sudah dapat dipastikan melalui hasil pemeriksaan yang ada.
“Kami sudah berkonsultasi secara mendalam dengan dokter spesialis yang menangani orang tua saya, yaitu dr. Malwinder Singh dari Pantai Hospital KL. Dokter menyatakan bahwa tindakan biopsi ulang untuk mengejar hasil PA sudah tidak perlu dan tidak direkomendasikan lagi karena hasil pemeriksaan biopsi dan penunjang terakhir secara medis sudah sangat jelas memperlihatkan adanya metastase (penyebaran aktif) dari lambung ke area tulang dan kelenjar getah bening,” tulisnya.
Meski keluarga telah menyerahkan surat keterangan dokter mengenai kondisi tersebut, mereka mengaku kembali menerima surat penundaan dari Allianz pada 8 Juli 2026. Ironisnya, pada hari yang sama sang ibu mengembuskan napas terakhir di RS Siloam Dhirga Surya akibat komplikasi paru-paru yang dipicu kanker lambung stadium lanjut.
Keluarga berharap perusahaan dapat mempertimbangkan kondisi medis pasien secara menyeluruh dan tidak hanya berpatokan pada persyaratan administratif. “Kami sangat berharap pihak underwriting atau tim medis Allianz dapat meninjau kasus ini secara kasuistik dan bijaksana. Mohon agar rekam medis komprehensif yang menunjukkan penyebaran kanker tersebut dapat dijadikan rujukan utama yang sah untuk mencairkan klaim,” tulis keluarga.
Tembok Administrasi di Tengah Kritis
Pihak keluarga menilai ketidakpastian proses klaim di tengah perjuangan pasien melawan penyakit kritis menjadi beban tersendiri bagi keluarga. Terlebih, seluruh anggota keluarga disebut telah lama menjadi nasabah Allianz dengan total sekitar 22 polis dan berstatus nasabah Platinum.
“Melalui surat ini, kami mengetuk pintu hati dan profesionalisme manajemen Allianz untuk segera menyelesaikan kendala administratif ini,” lanjutnya.
Kasus ini menyambung ke catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melaporkan tren peningkatan sengketa asuransi kesehatan pada 2025. Berdasarkan data Layanan Konsumen OJK per kuartal I-2026, pengaduan terkait penolakan klaim dengan alasan “kurang dokumen penunjang” mencapai 34% dari total keluhan industri asuransi.
Pengamat asuransi dari Center for Insurance Studies (CIS), Djoko Setiabudi, menilai perusahaan seharusnya menggunakan prinsip utmost good faith saat menghadapi pasien terminal. “Regulasi POJK Nomor 6/2014 tentang Perlindungan Konsumen mensyaratkan transparansi, namun dalam praktiknya, banyak underwriting yang terjebak pada prosedur kaku yang merugikan nasabah kritis,” ujar Djoko dalam seminar perlindungan konsumen finansial Juni lalu.
Netizen Serukan Boikot dan OJK Diminta Turun Tangan
Unggahan tersebut kemudian dibanjiri komentar warganet. Banyak yang menyampaikan simpati kepada keluarga sekaligus mempertanyakan lamanya proses klaim yang diceritakan dalam unggahan tersebut.
“Allianz ini red flag ternyata. Oke, bakal gw blacklist dari pilihan asuransi. Trus fungsi nasabah bayar secara rutin buat apa? Klo akhirnya ga bisa digunakan. Zalim bener, sampe nasabah tsb meninggal karna di-pending terus.,” @bebal***.
Warganet lain juga ikut menyoroti mekanisme pencairan klaim yang dikeluhkan keluarga.
“mereka lebih pilih bayar santunan kematian yg amountnya kecil kak, krn kalo asuransi kesehatan untuk santunan kematiannya kecil gaada yg diatas 100 juta,” @qimag****.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Allianz terkait keluhan yang viral tersebut. Padahal, berdasarkan data Statistik Perasuransian OJK 2025, rasio kelancaran pembayaran klaim industri asuransi jiwa sempat mengalami tekanan akibat lamanya proses verifikasi pasca-pandemi.
Keheningan Allianz dalam kasus ini semakin memicu distrust publik terhadap institusi yang selama ini memposisikan diri sebagai pelindung finansial keluarga. Keluarga korban kini berharap OJK dapat melakukan mediasi paksa agar dana Rp 500 juta tersebut bisa segera disalurkan sebagai bentuk keadilan bagi almarhumah yang telah setia membayar premi puluhan tahun (bn/dnv).







