INDONESIAONLINE – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mengevaluasi skema pemberian insentif sebesar Rp 6 juta per hari kepada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut dinilai perlu ditata ulang karena dianggap kurang mencerminkan prinsip tata kelola yang baik dan rasa keadilan.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan, skema yang ditetapkan oleh pimpinan BGN sebelumnya memberikan insentif kepada setiap SPPG selama 313 hari dalam setahun. Perhitungan itu didasarkan pada jumlah hari dalam setahun setelah dikurangi 52 hari Minggu.
Dengan skema tersebut, insentif tetap dibayarkan meskipun bertepatan dengan hari libur nasional, Hari Raya Idulfitri, Iduladha, Natal, maupun masa libur sekolah.
“Artinya, mau Natal, mau Lebaran, mau libur sekolah, mau Iduladha, tetap diberikan. Ini secara substansi rasanya pada common sense kita tidak pas,” ujar Agustina dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Minggu (19/7/2026).
Menurut Agustina, jajaran pimpinan BGN saat ini sedang melakukan pembenahan terhadap berbagai kebijakan dalam pelaksanaan program MBG, termasuk mekanisme pemberian insentif bagi SPPG.
“Sekarang kami dalam posisi untuk yuk kita benahi,” katanya.
Meski demikian, Agustina menegaskan BGN tetap menghormati kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan sebelumnya. Namun, seluruh kebijakan tersebut kini sedang dikaji ulang agar lebih sesuai dengan prinsip good governance dan aspek keadilan. “Secara substansi kami sudah kaji bahwa dari sisi good governance, fairness, dan sebagainya, rasanya tidak pas,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menjelaskan insentif Rp 6 juta per hari diberikan karena seluruh risiko operasional penyelenggaraan SPPG ditanggung oleh mitra, mulai dari pembangunan dapur hingga operasional harian. Pemerintah kemudian memberikan insentif sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program MBG.
Namun, setelah pergantian kepemimpinan di BGN, pemerintah mulai menghitung kembali kebutuhan anggaran program tersebut secara menyeluruh.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penataan ulang dilakukan agar kebutuhan anggaran program MBG dapat dihitung lebih akurat sekaligus mendukung efisiensi belanja negara. “Dari proses penataan akan kita hitung dengan lebih cermat sesungguhnya anggaran yang dibutuhkan untuk program MBG ini totalnya berapa,” kata Prasetyo. (rds/hel)







