DPRD Kabupaten Malang Perkuat Payung Hukum Koperasi, Dukung Sukses KDKMP

Ketua Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi DPRD Kabupaten Malang Redam Guruh Krismantara membeberkan peran DPRD dalam pengawasan koperasi, termasuk KDKMP. (ist)

INDONESIAONLINE – DPRD Kabupaten Malang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi. Ranperda itu sebagai upaya memperkuat keberadaan koperasi di daerah sekaligus mengawal implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digagas pemerintah pusat.

Komitmen tersebut telah dituangkan dalam rancangan regulasi yang saat ini sedang diproses. Ranperda itu juga telah disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk para camat di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi DPRD Kabupaten Malang Redam Guruh Krismantara mengatakan, aturan tersebut nantinya akan mencakup seluruh koperasi di Kabupaten Malang, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Perda ini kan juga meliputi seluruh Kabupaten Malang. Jadi, termasuk KDKMP nantinya juga ikut dari perlindungan pada perda ini,” ujarnya.

Redam menjelaskan, penyelenggaraan koperasi di Kabupaten Malang tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ranperda yang sedang disusun bertujuan memperkuat implementasi ketentuan dalam undang-undang tersebut di tingkat daerah.

Menurut dia, DPRD juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan Program KDKMP dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah. “Anggota dewan pun  harus bisa memastikan itu (KDKMP) dapat berjalan di Kabupaten Malang,” katanya.

Ia menyebut, sejumlah gerai KDKMP telah berdiri di Kabupaten Malang. Karena itu, pelaksanaan kegiatan usaha dari koperasi tersebut perlu terus dipantau agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Anggota dewan juga akan memastikan itu (KDKMP) dapat berjalan dan tidak boleh ada kecurangan di dalamnya,” tegasnya.

Redam menambahkan, KDKMP merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Oleh sebab itu, seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan DPRD, perlu melakukan pengawasan serta pengecekan agar pelaksanaannya berlangsung dengan baik. “Sehingga peran pemerintah daerah, termasuk dewan, juga harus melakukan crosscheck terkait program KDKMP ini,” pungkasnya.

Masyarakat yang ingin mengetahui materi ranperda atau produk hukum bisa mengaksesnya melalui laman jdihdprd.malangkab.go.id.(as/hel)