Viral, Kiai Ponpes Tebuireng Serukan Koruptor Dihukum Potong Tangan hingga Mati

KH Mustain Syafi'i saat berceramah soal hukuman potong tangan hingga mati terhadap koruptor. (tebuirengonline)

INDONESIAONLINE – Potongan video ceramah KH Mustain Syafi’i yang menyerukan hukuman tegas bagi pelaku korupsi menjadi viral di media sosial. Dalam ceramah tersebut, pengasuh di lingkungan Pondok Pesantren Madrasatul Quran Tebuireng, Jombamg, itu mengusulkan penerapan hukuman potong tangan hingga hukuman mati bagi koruptor.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @tebuireng.online, KH Mustain mengawali ceramahnya dengan menyoroti sikap para kiai dan ulama yang dinilainya belum lantang menyuarakan solusi atas maraknya praktik korupsi di Indonesia.

Ia menilai hukuman penjara yang selama ini diterapkan belum mampu memberikan efek jera. Karena itu, menurut KH Mustain, diperlukan hukuman yang lebih tegas dengan mempertimbangkan besarnya kerugian akibat tindak korupsi.

“Diputuskan saja, timbangane ngerusak bangsa Indonesia. Ada hukum potong tangan di Al Quran. Sak miliar potong yowis, punjul pateni yowis. Lak enak mateni wong siji timbangane mateni wong sak bangsa Indonesia,” ujar KH Mustain dalam ceramahnya.

Ia juga mengajak para ulama untuk mengkaji penerapan hukuman tersebut melalui pendekatan maslahah mursalah, yakni metode dalam ushul fikih yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.

“Pakailah teori maslahah di kita-kita ushul fikih itu. Para kiai tolong didengarkan, pakai cara maslahah mursalah. Ini baru, karena tahun baru bisa kok,” katanya.

KH Mustain kemudian menegaskan bahwa kejahatan akan terus berkembang apabila orang-orang yang mengetahui kebenaran memilih untuk diam. “Saya ulangi lagi, kejahatan itu merajalela bukan karena kuatnya kejahatan tapi karena diamnya orang yang benar orang yang saleh,” tandasnya.

KH Mustain atau yang akrab disapa Yai Tain merupakan mufasir sekaligus pengasuh di lingkungan Pondok Pesantren Madrasatul Quran yang berada di bawah naungan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang.

Video tersebut diunggah pada 28 Juli 2026 dan menjadi perhatian luas di media sosial. Hingga Sabtu (1/8), unggahan itu telah memperoleh sekitar 122 ribu tanda suka, 24,6 ribu kali dibagikan ulang, lebih dari 8.299 kali dibagikan, serta menerima sekitar 6.239 komentar.

Sebagian besar warganet yang memberikan komentar menyatakan dukungan terhadap pernyataan KH Mustain mengenai perlunya hukuman tegas bagi pelaku korupsi. (rds/hel)