Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ketiga Tak Diterima PN Jaksel

Roy Suryo, tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. (instagram)

INDONESIAONLINE – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima. Majelis hakim menilai permohonan yang diajukan terkait tuntutan ganti rugi berada di luar kewenangan praperadilan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran ganti rugi telah diatur pemerintah dan menjadi kewenangan menteri keuangan. Karena itu, permohonan yang diajukan Roy Suryo dinilai memiliki cacat formil lantaran tidak melibatkan menteri keuangan sebagai pihak dalam perkara.

“Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan, yang dalam hal ini adalah menteri keuangan, maka menteri keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya menteri keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil,” ujar hakim.

Perkara ini merupakan gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Pada gugatan pertama, hakim sempat mengabulkan sebagian permohonan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan tersebut ditegaskan tidak memengaruhi pokok perkara.

Selanjutnya, Roy kembali mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permohonan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim yang juga menilai praperadilan digunakan untuk menunda proses persidangan pokok perkara.

Saat ini, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, PN Jakarta Timur sempat mengabulkan eksepsi yang diajukan dr Tifa. Namun, setelah itu, jaksa kembali melimpahkan berkas dakwaan dr Tifa ke pengadilan yang sama untuk diproses lebih lanjut. (hsa/hel)