DPR Masukkan 13 Jenis Kejahatan yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di DPR. Mereka mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. (tiktok)

INDONESIAONLINE – Komisi III DPR RI menetapkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan riset dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan pandangan para ahli hukum mengenai perlunya membatasi jenis tindak pidana yang dapat masuk dalam aturan tersebut. Menurut Habiburokhman, para ahli memberikan masukan agar RUU Perampasan Aset menyasar tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat secara luas, serta tergolong serius dan memberikan dampak ekonomi terhadap publik.

Komisi III juga membandingkan penerapan aturan perampasan aset di sejumlah negara sebagai bahan penyusunan regulasi di Indonesia. Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara serta nilai aset lebih dari NZ$30 ribu.

Sementara itu, sejumlah negara seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda menerapkan mekanisme perampasan aset terhadap perkara narkotika maupun kejahatan serius. Sedangkan Italia memiliki pengaturan yang lebih spesifik dengan mencakup tindak pidana korupsi, mafia, serta kejahatan terorganisasi serius lainnya.

Adapun Amerika Serikat memfokuskan penerapannya pada kasus narkotika, fraud, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi. Di Australia dan Inggris, perampasan aset tanpa melalui jalur pidana dapat diterapkan terhadap perkara-perkara besar yang ditangani pengadilan tingkat lebih tinggi.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III ingin RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif, proporsional, adil, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia menyatakan masukan dari masyarakat dan para ahli akan terus menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” kata Habiburokhman.

Berikut 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar yang dapat dikenai perampasan aset:
– Tindak pidana korupsi.
– Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
– Tindak pidana terorisme.
– Tindak pidana penyelundupan manusia.
– Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
– Tindak pidana di bidang kehutanan.
– Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
– Tindak pidana di bidang perpajakan.
– Tindak pidana di bidang perbankan.
– Tindak pidana di bidang perasuransian.
– Tindak pidana di bidang pertambangan.
– Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
– Tindak pidana perdagangan orang.
(hsa/hel)